Simpan Kokain Senilai Rp400 Juta di Bali, Turis Asal Italia Ditangkap 

Barang bukti disembunyikan di dalam sebuah dispenser

Badung, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia, Francesco D'alesio (34) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung pada Kamis (13/5/2021) pukul 18.05 Wita.

Pelaku diamankan di Jalan Umalas Tunon, Desa Krobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan barang bukti kokain senilai Rp400 juta.

Baca Juga: Lagi! WNA di Ubud Gelar Tantra Orgasm, Bayar Donasi 20 Euro 

1. Pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat

Simpan Kokain Senilai Rp400 Juta di Bali, Turis Asal Italia Ditangkap Tersangka WNA Italia pemilik kokain (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Iptu I Putu Budi Artama, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh orang asing.

Berbekal ciri-ciri yang diketahui, anggota Satres Narkoba Polres Badung datang ke Vila Pondok Umalas tempat tersangka tinggal sementara. Tersangka juga teridentifikasi dari tato di kedua lengannya.

"Ciri-cirinya saat itu, laki-laki dengan badan kurus, kulit putih, tinggi sekitar 180 cm, diperkirakan umur 35, memiliki tato di lengan kanan dan kiri. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan," ungkapnya.

2. Barang bukti kokain disembunyikan di dalam sebuah dispenser

Simpan Kokain Senilai Rp400 Juta di Bali, Turis Asal Italia Ditangkap Tersangka WNA Italia pemilik kokain (IDN Times/Ayu Afria)

Barang bukti kokain yang diamankan petugas dari tangan tersangka yakni ada sebanyak 94,02 gram atau senilai Rp400 juta. Barang tersebut disembunyikan di dalam dispenser di vila yang ditempatinya.

"Penggeledahan di dalam kamar tidur tersangka ditemukan satu dompet yang disembunyikan di dalam sebuah dispenser warna hitam. Isinya dua klip plastik bening yang berisi serbuk warna putih diduga kokain," jelasnya pada Senin (24/5/2021).

3. Tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun

Simpan Kokain Senilai Rp400 Juta di Bali, Turis Asal Italia Ditangkap Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka diketahui merupakan seorang wisatawan yang terjebak di Bali karena tidak bisa kembali ke Italia sejak pandemik COVID-19.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu juga didenda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

"Kami masih melakukan pengejaran terkait dengan sumber bahan," jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya