Fakta-fakta Rencana WNA Australia Gelar "Tantric Orgasm" di Gianyar

Mereka mengaku hanya akan menggelar yoga meditasi

Denpasar, IDN Times – Seorang warga negara Australia yang bernama Andrew Irvine Barnes (50) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Jumat (5/3/2021) pukul 18.46 Wita di salah satu villa di Desa Lod Tunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, yang bersangkutan dilaporkan karena akan membuka kelas Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat selama tiga hari.

Baca Juga: Tak Masuk Prioritas, Dua WNA Lansia Dapat Vaksinasi Gratis di Bali

1. Kelas Tantric dibuka dengan biaya Rp600 USD atau Rp8 juta

Fakta-fakta Rencana WNA Australia Gelar Tantric Orgasm di GianyarIDN Times/Holy Kartika

Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Andrew Barnes membuka kelas Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat tersebut dengan tarif sebesar 600 USD atau setara Rp8 juta. Kelas itu rencananya diselenggarakan selama 3 hari pada Jumat (5/3/2021) hingga Minggu (7/3/2021).

“Menurut informasi yang didapatkan, kegiatan tersebut akan dibatalkan dikarenakan viralnya pemberitaan terkait kegiatan tersebut. Selain melakukan pengecekan vila, petugas juga melakukan pengecekan dokumen keimigrasian dan izin tinggalnya,” ungkapnya pada Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: [UPDATE] Tanpa KTP, Dua WNA Lansia di Bali Lolos Vaksinasi COVID-19 

2. Andrew Irvine Barnes memegang ITAS Investor

Fakta-fakta Rencana WNA Australia Gelar Tantric Orgasm di GianyarIlustrasi paspor dari berbagai negara (www.passportindex.org)

Hasil penelusuran izin tinggalnya, diketahui Andrew Barnes merupakan WNA pemegang ITAS Investor. ITAS milik yang bersangkutan berlaku hingga 8 November 2022. Selain Andrew, petugas imigrasi juga mengamankan rekan perempuannya, Xia Lee atau Tara Lee, berkewarganegaraan Kanada dan bertugas sebagai admin kegiatan. Tara Lee juga memegang ITAS investor.

“Tindakan yang dilakukan WNA telah diperiksa oleh petugas imigrasi dan tindakan yang dilakukan kedua WNA tersebut merupakan tindakan pidana umum dan telah dilakukan penjemputan serta penindakan oleh Polres setempat,” ungkapnya.

Menurutnya, jika terdapat pelanggaran, pihak imigrasi akan mendalami lebih jauh terkait praktik yang dilakukan dan bisa berujung pada tindakan administrasi keimigrasian.

3. Kedua orang tersebut telah dibawa ke Polsek Ubud dan dimintai klarifikasi

Fakta-fakta Rencana WNA Australia Gelar Tantric Orgasm di GianyarFoto hanya ilustrasi. pexels.com/Burst

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Lusa Lusiano Araujo, menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian adalah terkait dengan unggahan rencana kegiatan tersebut. Kepolisian sudah melakukan konfirmasi kepada pihak hotel tempat kegiatan tersebut akan diselenggarakan.

“Kegiatannya kegiatan yoga ya. Kegiatan yoga meditasi dan sejenisnya itu. Dari pihak manajemen sih menyampaikan bahwa satu hari sebelumnya itu sudah dibatalkan oleh yang memesan dengan alasan situasi dan ada konflik,” jelasnya pada Sabtu (6/3/2021).

Kedua orang tersebut telah dibawa ke Polsek Ubud dan dimintai klarifikasi. Pengakuannya kepada kepolisian, memang Tara yang mengunggah agenda kegiatan tersebut di akun milik Andrew. Setelah beberapa saat ter-upload, muncul komentar yang kemudian membuat Tara dan Andrew berpikir bahwa mereka telah membuat kesalahan. Konten tersebut dihapus dan Tara langsung menghubungi pihak hotel untuk membatalkan bookingan tempat tersebut.

“Mereka merasa mereka tidak pas untuk kata-kata diuploadnya itu. Namun dari mereka, menyampaikan tidak ada maksud seperti itu. Memang ada permohonan maaf. Pada intinya, kalau dari penjelasan mereka, yang mereka upload itu tidak seperti yang dibayangkan. Maksudnya kegiatan yang mereka lakukan itu lebih bersifat seperti yoga dan meditasi,” jelasnya.

4. Polres Gianyar tidak menemukan adanya tindak pidana

Fakta-fakta Rencana WNA Australia Gelar Tantric Orgasm di GianyarFoto hanya ilustrasi. freepik.com/senivpetro

Selanjutnya, AKP Lusa Lusiano, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karenanya, yang bersangkutan tidak ditahan. Namun kepolisian akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kami lakukan pemeriksaan terkait postingannya itu kan. Karena dugaan kami awalnya apakah di situ ada perbuatan kayak melanggar keasusilaan. Dari kami lidik (penyelidikan), memang itu kejadiannya kan belum terjadi ya dan memang sudah dihapus. Tapi memang kami coba apakah itu unggahannya memang masuk dalam ini. Dari hasil pemeriksaan awal kami sih, memang belum kami temukan ya. Terkait ITE-nya itu,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya