Sering Kuasai Pantai, Bangun Hotel di Pesisir Bali Bakal Dilarang

Perda RTRW Bali sudah disetujui

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini memiliki pedoman penataan ruang umum, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali melakukan penyesuaian terhadap Perda ini.

Menurut Gubernur Bali, I Wayan Koster, penataan ruang wilayah Provinsi Bali ini bertujuan mewujudkan ruang wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, serta industri berbasis budaya.

“Dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” ungkapnya, pada Jumat (29/5).

Berikut selengkapnya:

1. Sudah mendapat persetujuan, inilah isi RTRW Provinsi Bali:

Sering Kuasai Pantai, Bangun Hotel di Pesisir Bali Bakal DilarangInstagram.com/@ditlantas_bali

Perda ini telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tanggal 20 Januari 2020 lalu, difasilitasi dan disetujui juga oleh Kementerian Dalam Negeri tanggal 8 Mei 2020. RTRW ini memuat:

  • Tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah
  • Rencana struktur ruang wilayah
  • Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan hutan lindung dan kawasan budidaya
  • Penetapan kawasan strategis
  • Arahan pemanfaatan ruang wilayah
  • Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

Baca Juga: Bali Tidak Mau Normal Baru, Koster: Pemda yang Paling Tahu Lapangan

2. Ada lima sistem jaringan prasarana yang menjadi fokus Pemprov Bali dalam cakupan rencana struktur ruang wilayah

Sering Kuasai Pantai, Bangun Hotel di Pesisir Bali Bakal DilarangIDN Times/Wayan Antara

Perda ini diharapkan mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pulau seluas 559.472,91 hektare ini fokus pada lima sistem dalam cakupan rencana struktur ruang wilayah. Di antaranya sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana wilayah.

Dalam sistem jaringan prasarana wilayah ini mencakup:

  1. Sistem jaringan transportasi: Rencana pembangunan lima ruas jalan tol, Pembangunan jalan baru dan jalan short cut, Pengembangan Pelabuhan Benoa, Pembangunan Pelabuhan Baru dan Pelabuhan Segitiga Emas (Sanur, Nusa Penida, dan Nusa Lembongan), Pembangunan jaringan perkeretaapian; Pembangunan Bandar Udara Bali Utara
  2. Sistem jaringan energi: Pengembangan pembangkit listrik (PLT) ramah lingkungan, Penggatian bahan bakar gas untuk seluruh PLT, Pengembangan jaringan listrik Jawa-Bali melalui kabel bawah laut.
  3. Sistem jaringan telekomunikasi: Peningkatan keandalan telekomunikasi untuk mendukung Bali Smart Island
  4. Sistem jaringan sumber daya air: Pelindungan sumber air dengan konsep Sad Kerthi, Pendayagunaan sumber air yang harmoni untuk kebutuhan pertanian dan konsumsi, Penambahan waduk baru
  5. Sistem jaringan prasarana lingkungan dan prasarana lainnya: Pemerataan penyediaan air minum, Perluasan pengelolaan limbah terpusat, Pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan sampah plastik.

Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh

3. Koster mengatensi pembangunan hotel di wilayah pesisir yang kerap mengklaim privasi pantai

Sering Kuasai Pantai, Bangun Hotel di Pesisir Bali Bakal DilarangFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Wayan Antara)

Koster mengaku ada perubahan filosofi secara total. Sehingga penataan ruang kali ini harus mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Seluruh pembangunan di wilayah Bali terutama di darat, laut, danau, sungai dan sumber-sumber lainnya harus harus dikendalikan agar tidak melanggar atau mematikan bahkan merugikan kearifan lokal masyarakat Bali. Sehingga ke depan, pembangunan fasilitas pariwisata harus terkendali sesuai dengan tata ruang.

“Sesuai tata ruang di mana boleh, di mana tidak boleh. Kalau boleh apa yang harus menjadi perhatian di wilayah itu, dan harus betul-betul menjadi komitmen bersama dari semua pihak,” ungkapnya.

“Ke depan tidak boleh lagi ada membangun hotel di pantai, di pesisir. Itu izinnya hanya untuk membangun hotel di wilayah tanah yang diizinkan. Lantas kemudian seakan-akan dia menguasai pantai yang ada di depannya. Bahkan bisa melebar jalur melasti itu ditutup. Sehingga masyarakat Bali yang harusnya menjalankan upakara rangkaian melasti ke laut menjadi terganggu. Ke depan hal-hal begini tidak boleh terjadi lagi,” sambungnya.

Baca Juga: Pengumuman! Masuk ke Bali Kini Tidak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya

4. Mengenai ruas tol yang awalnya ada 10 titik, kini menjadi lima titik

Sering Kuasai Pantai, Bangun Hotel di Pesisir Bali Bakal DilarangInstagram.com/@ditlantas_bali

Koster menambahkan, ada lima titik di Bali yang bakalan terkoneksi antara Gilimanuk menuju Denpasar.

“Mengenai ruas tol yang awalnya 10 titik menjadi 5 titik. Pada jalur kereta api dulu tidak ada, sekarang ada,” ungkapnya.

Pemprov Bali juga akan mengakomodir hal-hal spesifik lainnya. Contohnya kawasan perkebunan di Kabupaten Jembrana akan dijadikan sebagai kawasan industri. Seperti industri yang mendukung implementasi energi bersih, termasuk di dalamnya kendaraan motor berbasis baterai.

Baca Juga: Pabrik Motor Listrik Mulai Dibangun Tahun 2020 di Jembrana

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya