Pakar: Dukung PKM di Denpasar, Situasi Pandemik Seperti Peperangan

Kebijakan gak akan efektif kalau warga tak disiplin katanya

Denpasar, IDN Times – Postingan Instragram pentolan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), I Wayan Gendo Suardana, di akun @gendovara terkait pernyataannya mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, Gendo sapaan akrabnya mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bahwa kewenangan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah (Pemda).

Peringatan tersebut ia tulis di akun tersebut tentang adanya kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang disebutnya mengakui mempraktikkan konten PSBB, juga pemberlakuan karantina Desa di Desa Abuan Kabupaten Bangli, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang merancang Pembatasan Kegiatan nonPSBB.

Dalam kolom postingan tersebut, Gendo menyampaikan seharusnya kebijakan kekarantinaan kesehatan hanya boleh berbentuk PSBB, dan penyelenggaraannya wajib berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat. Sesuai dengan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan selanjutnya pedoman PSBB melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Namun menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pemprov Bali di antaranya mengarantina desa di Bangli adalah tidak berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat. Apalagi karantina desa menurutnya bukanlah PSBB sebagaimana yang dimaksud. Sehingga bertentangan hukum.

“Saya hanya ingatkan agar tidak membuat kebijakan yang melanggar hukum. Sepanjang yang saya ketahui bahwa penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan pemerintah pusat,” tulisnya.

Begitu juga dengan kebijakan Kota Denpasar yang akan menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Desa, Kelurahan dan Desa Adat. Menurut Gendo jika dilihat berdasarkan rancangan perwalinya, pembatasan tersebut berkualifikasi PSBB, akan tetapi entah kenapa dibuat seolah bukan PSBB.

“Kalaupun iya, seharusnya Wali Kota tidak bisa menerapkan ini tanpa persetujuan Pemerintah Pusat. Anehnya semua kebijakan itu mendasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2020 juncto PP Nomor 21 Tahun 2020 juncto Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tapi dalam proses dan subtansinya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang dirujuk. Ada apakah ini?” tulisnya.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga merupakan Mantan Hakim Konstitusi MK (Mahkamah Konstitusi), Dr I Dewa Gede Palguna, menanggapi hal ini. Berikut ulasannya:

1. Kota Denpasar akan menerapkan PKM, Juknis dan Juklak telah selesai namun masih dirapatkan

Pakar: Dukung PKM di Denpasar, Situasi Pandemik Seperti PeperanganInstagram.com/ditlantas_bali

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) segera dilaksanakan pada 15 Mei 2020 oleh Pemkot Denpasar setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Bali, I Wayan Koster. PKM ini akan dilaksanakan penjagaan ketat di 11 titik perbatasan Kota Denpasar, di antaranya:

  1. Pos Pantau Induk di Uma Anyar-Ubung
  2. Pos 1 Ayani di Jalan Ahmad Yani Selatan (Indomaret Darmasaba)
  3. Pos 2 Mahendradata di trafic light Gunung Salak
  4. Pos 3 Catur Muka
  5. Pos 4 Imam Bonjol di trafic light Pulau Galang
  6. Pos 5 Biaung di Jalan Prof IB Mantra
  7. Pos 6 Mina di Jalan Antasura
  8. Pos 7 Penatih di Jalan Trengguli
  9. Pos 8 Tohpati di pos polisi trafic light Tohpati
  10. Pos 9 Diponegoro di tempat pameran Sesetan
  11. Pos 10 Gatsu di Jalan Gatot Subroto (Perbatasan Denpasar dengan Badung).

Menurut Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, melalui sambungan telepon pada Senin (11/5) bahwa draft petunjuk teknis (Juknis) dan draft petunjuk pelaksanaan (Juklak) penerapan PKM dinyatakan sudah selesai. Kini sedang dirapatkan hari ini (11/5).

“Masih rapat ini. Nanti siang ya,” jawabnya.

Baca Juga: Kisah 5 Warga Bali yang Kreatif Cari Peluang Usaha di Tengah COVID-19

2. Soal PKM, Dewa Palguna tegaskan dalam situasi emergency, kecepatan bertindak tidak bisa diadu dengan birokrasi

Pakar: Dukung PKM di Denpasar, Situasi Pandemik Seperti PeperanganIlustrasi Masker dan Bekerja di tengah Pandemi COVID-19 (IDN Times/Uni Lubis)

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara yang juga merupakan Mantan Hakim Konstitusi MK (Mahkamah Konstitusi), Dr I Dewa Gede Palguna, kepada IDN Times melalui sambungan telepon Senin (11/5) menyampaikan bahwa dalam situasi emergency COVID-19 ini, pihaknya sangat mendukung penerapan PSBB maupun PMK.

“Ini situasi emergency lho. Kuncinya itu adalah kecepatan bertindak gitu kan. Kalau kecepatan bertindak diadu dengan birokrasi ya ndak (Tidak) nyambung. Orang keburu mati duluan. Itu yang ndak beres selama ini,” tegasnya.

Dalam situasi demikian ini, kecepatan bertindak dari administrator pemerintahan dan disiplin dari warga itu menjadi sangat menentukan. Adanya kedisiplinan warga menjadi prasyarat penanganan COVID-19, yang menurutnya tidak bisa ditiadakan. Apalagi jika masih banyak ketidakdisiplinan warga. Maka jangan berharap bencana ini bisa segera terlewati.

Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?

3. Dukung soal PKM yang bakal diterapkan Kota Denpasar, Dewa Palguna mencontohkan Taiwan

Pakar: Dukung PKM di Denpasar, Situasi Pandemik Seperti PeperanganPixabay/ID 3005398

Pihaknya menyayangkan dalam kondisi seperti ini, banyak warga yang malah melihat seperti tidak ada suasana krisis. Sehingga sebaik apapun pemerintah berusaha untuk menangani wabah pandemik ini, namun jika warganya sendiri tidak disiplin, tentu tidak akan ada hasil.

Pihaknya membandingkan dengan negara yang telah berhasil menangani COVID-19 sejauh ini, yakni Taiwan. Menurutnya, mengapa Taiwan berhasil mengendalikan COVID-19, karena kecepatan pemerintah bertindak sejak awal dan disiplin warganya. Dua kunci tersebut mengantarkan Taiwan menjadi Negara yang berhasil menangani COVID-19.

“Kalau ini nggak bisa dilaksanakan ya jangan berharap grafik ini akan melandai. Jadi saya bermaksud mengatakan benar atau sudah tepat apabila Pemerintah Kota Denpasar akan menerapkan itu (PKM). Itu harus diikuti dengan disiplin warganya,” terangnya.

Palguna sendiri menyarankan perlunya tindakan tegas, ketika cara-cara persuasif tidak lagi memungkinkan. Maka, di saat itulah hukum sebagai obat terakhir yang harus bekerja.

4. Situasi saat ini seperti peperangan, tapi musuhnya tidak terlihat

Pakar: Dukung PKM di Denpasar, Situasi Pandemik Seperti PeperanganIlustrasi virus corona. (IDN Times/Mia Amalia)

Pihaknya menilai, kondisi saat ini ibarat seperti peperangan. Di mana dalam kondisi peperangan tidak ada pertanyaan mengapa dilarang ke luar rumah, mengapa kekurangan makanan, mengapa lambat sekali dalam penanganannya.

“Pernah nggak Anda bertanya seperti itu dalam peperangan. Ini kan situasinya seperti peperangan. Cuma musuhnya ndak terlihat. Itu aja bedanya,” katanya.

Berdasarkan pengamatannya, bahkan di kondisi yang diibaratkan seperti peperangan, Dewa Palguna tidak menemukan suasana emergency di kalangan warga di Bali. Padahal suasana emergency inilah yang menentukan disiplin dari warga.

“Malah masih banyak yang ngelawan, masih banyak yang ngeles-ngeles segala macam. Emergency ini seperti peperangan gitu lho. Dalam perang banyak sekali pembatasan, tapi orang tidak pernah mempertanyakan itu, karena dia tahu risikonya,” tegasnya.

Baca Juga: Tangguh! Lima Warga Bali Ini Tetap Bertahan Meski Bisnis Tersendat

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya