Berdalih Keluarkan Paku, Dukun Cabul di Bali Ditangkap Polisi

Korbannya dikasih batu bergetar juga

Buleleng, IDN Times – Kepolisian Sektor (Polsek) Seririt menangkap pelaku pencabulan berkedok dukun, pada Rabu (5/8/2020) lalu, di rumahnya. Ia laki-laki asal Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng bernama Ketut FM (28). Ia ditangkap karena korban curiga dengan teknik pengobatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau perbuatan cabul dengan modus berpura pura sebagai dukun yang terjadi sekitaran bulan Juli 2020 di Kelurahan dan Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng,” jelas Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli, dalam rilis yang diterima oleh IDN Times, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Cari Bekal ke RS, Gede Dibully Netizen Ketika Jual Memori Handphone

1. Tersangka berpura-pura mengeluarkan paku dari kepala korbannya

Berdalih Keluarkan Paku, Dukun Cabul di Bali Ditangkap PolisiIDN Times/Irma Yudistirani

Dari keterangan Juli, suami korban sekaligus sebagai pelapor berinisial KM melaporkan tersangka atas dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan dan/atau perbuatan cabul, Selasa (4/8/2020) lalu. Berawal sekitar bulan Mei 2020 lalu, tersangka berpacaran dengan tetangga pelapor yang berinisial KS. Tersangka kemudian mengenal anak laki-laki pelapor pada Juli 2020 dan mengaku bisa menyembuhkan penyakit istrinya yang berinisial MS.

“Sebelum melakukan penyembuhan tersebut tersangka meminta uang sebesar Rp3,3 juta. Alasan untuk biaya banten (Sarana sembahyang umat Hindu) yang akan dipergunakan di Alas Purwo dalam ritual pegobatan dan keluarga pelapor menyanggupinya,” jelas Juli.

Sebelum melakukan ritual pengobatan, tersangka mengambil paku bekas di sekitar rumah, dan memasukkan ke dalam saku celananya. Setelah itu i memilih lokasi ritual yang memiliki pencahayaan agak redup untuk mengelabui korbannya.

“Tersangka kemudian berpura-pura memijat rambut MS dari belakang menggunakan garam, dan seolah-olah keluar paku dari kepala korbannya. Sehingga semua yang mengikuti ritual tersebut menjadi percaya jika tersangka mampu mengeluarkan penyakit berbentuk paku dari dalam tubuh MS,” lanjutnya.

2. Tersangka memberikan jimat berupa batu yang berisi baterai

Berdalih Keluarkan Paku, Dukun Cabul di Bali Ditangkap PolisiBarang bukti yang digunakan dukun cabul asal Buleleng (Dok.IDN Times/Humas Polres Buleleng)

Juli lalu menyebutkan bagaimana modus tersangka untuk meyakinkan korbannya. Yaitu dengan memberikan batu bergetar kepada MS, di mana setiap terkena air atau cahaya, batu tersebut akan bergetar sendiri. Bayu tersebut memang bisa bergetar karena di dalamnya ada alat khusus dan baterai.

“Oleh tersangka dikatakan batu tersebut sebagai paica (Jimat pelindung diri),” kata Juli.

Tersangka lalu menerima sejumlah uang sebagai jasa pengobatan. Namun uang itu ia gunakan untuk  biaya makan sehari-hari, dan membayar utang pacarnya. Termasuk membiayai perawatan rambut smooting pacarnya.

3. Anak perempuan pelapor juga diperdaya. Anak pelapor disebut terkena ilmu jaran guyang dari pacarnya

Berdalih Keluarkan Paku, Dukun Cabul di Bali Ditangkap PolisiIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Aksi tersangka berlanjut ketika mengetahui pelapor memiliki anak perempuan berinisial PDA yang bekerja di Kota Denpasar, sekitar pertengahan Juli 2020 lalu. Tersangka tertarik kepada PDA, dan kembali membuat modus berpura-pura sebagai dukun.

“Awalnya tersangka menuduh PDA terkena ilmu Jaran Guyang dari pacarnya, sehingga harus segera mendapat pengobatan. Karena sudah terlanjur percaya, keluarga pelapor meminta PDA untuk pulang dari Denpasar ke Seririt guna diobati oleh tersangka,” jelas Juli.

Modus yang digunakan juga sama. Yakni mengeluarkan paku dari kepala PDA, memberikan batu bergetar, dan batu merah menyala yang sebenarnya adalah batu buatan. Batu itu akan menyala jika terkena air.

Tersangka juga menunjukkan minyak yang jika digosokkan satu sama lain akan mengeluarkan asap. Lalu menunjukkan kain merah berbentuk kotak yang dikatakan sebagai jimat, dan juga beberapa alat perlengkapan dukun lainnya seperti tongkat serta gentong.

“Tersangka juga sempat memijat beberapa orang saksi, termasuk pelapor dan PDA dengan cairan. Yang kemudian setiap bagian yang terkena cairan tersebut mengalami luka bakar dan dikatakan oleh tersangka adalah penyakit yang keluar,” katanya.

4. Korban sadar dicabuli setelah diciumi oleh tersangka

Berdalih Keluarkan Paku, Dukun Cabul di Bali Ditangkap PolisiIDN Times/Aldila Muharma

Juli dalam rilis tertulisnya itu menambahkan, bahwa PDA dan saksi lain pernah diajak tersangka sembahyang keliling Pulau Bali selama enam hari. Dalam perjalanan itu, semua saksi dan keluarga dilarang berdekatan dengan PDA. Alasannya supaya penyakit PDA tidak menular.

Awal Agustus 2020, PDA yang saat itu berada di kos daerah Denpasar kembali menjalani ritual pengobatan dari tersangka di dalam kamarnya. Tersangka memijat bagian kepala korban, sementara saksi lain menunggu di depan kamar.

“Tersangka mencium pipi PDA dengan alasan bagian dari ritual pengobatan. Selanjutnya tangan tersangka mulai mengarah ke bagian dada,” tambahnya.

PDA curiga dan langsung menepis tangan tersangka. Hingga akhirnya tersangka diketahui berbohong.

Kepada petugas, tersangka mengakui tidak memiliki kemampuan untu menyembuhkan seseorang dari penyakit, selain hanya untuk mendapatkan uang dari korban dan juga karena menyukai PDA.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan/atau 372 dan/atau 290 ke-1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” terangnya.

5. Hubungi nomor ini jika mengalami kekerasan seksual:

Berdalih Keluarkan Paku, Dukun Cabul di Bali Ditangkap Polisigizmologi.id/Bambang Dwi A

Kalau mengalami pelecehan atau kekerasan seksual, segera hubungi kontak dan hotline di bawah ini untuk pendampingan korban:

Komnas Perempuan

  • Telepon: 021-3903963
  • Fax: 021-3903922
  • Tautan: https://s.id/6Tsdx
  • Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
  • Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
  • Twitter: @komnasperempuan

LBH APIK

  • Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
  • Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya