Fakta-fakta Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung Pancasila di Bali

Bagaimana menurut semeton ini?

Denpasar, IDN Times – Penanggung jawab Gedung Pancasila, Shri IB Darmika Marhaen, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta, dilaporkan ke Mapolda Bali dengan nomor Dumas/181/IV/2021/SPKT Polda Bali. Laporan dilakukan pada 15 April 2021 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. 

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pelanggaran penataan ruang dalam proses pembangunan Gedung Pancasila. Teradu IB Darmika Marhaen diduga membangun melebihi alas hak sewa atas tanah yang disewanya seluar 245 meter persegi di Jalan Pegangsaan Timur 56 Nomor 1, Desa Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur. Ia diadukan telah melakukan pelanggaran beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang
  • Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan
  • Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
  • Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 55 KUHP

Siapa yang melaporkan penanggung jawab Gedung Pancasila dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar? Apakah benar telah terjadi pelanggaran atas pembangunan gedung tersebut? Lalu bagaimana penjelasan dari penanggung jawab gedung? Berikut fakta-fakta yang dirangkum IDN Times.

1. Pembangunan gedung melebihi alas hak sewa

Fakta-fakta Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung Pancasila di BaliPembangunan gedung bertingkat yang diduga memakan fasilitas umum. (Dok.IDN Times/istimewa)

Anak Agung Susruta Ngurah Putra didampingi kedua pengacaranya pada Kamis (27/5/2021) malam, menyampaikan ia dan keluarganya mengetahui adanya pelanggaran tata ruang ini pada Desember 2020 lalu. Di lokasi yang saat ini diperkarakan, ia dan keluarganya memiliki tanah LC (land consolidation) yang didalamnya termasuk jalan selebar 8 meter.

“Sesuai dengan peta LC yang telah mempunyai kekuatan hukum dan ini saya dapat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” jelasnya.

Susruta yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar ini sempat membuka permasalahan tersebut dalam rapat kerja eksekutif 7 Januari 2021 lalu. Dalam pembahasan tersebut diakui bahwa lokasi yang diperkarakan memang jalan selebar 8 meter yang berkekuatan hukum. Diakui pula bahwa ada kesalahan pembangunan di lokasi tersebut.

“Yang menjadi masalah, teradu ini menyewa ada kontraknya, menyewa tanah milik Provinsi Bali dengan ukuran 4x64 meter, memanjang. Pemerintah hanya boleh mengeluarkan izin pembangunan gedung kalau ada sempadan jalan yaitu separuh dari lebar jalan,” jelas Susruta.

Namun menurutnya, pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas PUPR, mengeluarkan IMB untuk bangunan tersebut dengan luas 4 x 40 meter yang kemudian dinamakan dengan Gedung Pancasila. Susruta menilai Pancasila merupakan roh dari segala peraturan perundangan yang ada. Namun justru Gedung Pancasila di lokasi ini melanggar aturan yang ada dan bahkan melanggar hak-hak orang lain dengan melakukan penyerobotan fasilitas umum seluas 482 meter persegi.

“Yang seharusnya itu tidak boleh ada IMB. Karena apa? Sempadan jalannya sudah kemakan ya. Mereka membangun tidak hanya sesuai dengan hak milik kepemilikan tanah yang disewanya, tetapi mengambil lagi bahu jalan seluas 5 meter.  Nah ini menjadi masalah bagi kami. Karena yang kami tanda tangani di BPN jalannya 8 meter, sekarang tinggal 3 meter,” ungkapnya.

2. Gedung tersebut sampai saat ini masih dalam proses pembangunan

Fakta-fakta Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung Pancasila di BaliPembangunan gedung bertingkat yang diduga memakan fasilitas umum. (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Susruta, pembangunan Gedung Pancasila telah menyerobot fasilitas umum dan saat ini gedung tersebut masih dalam proses pembangunan menjadi bangunan empat lantai. Susruta membeberkan, pelanggaran ini bukan pertama kali dilakukan oleh teradu. Teradu, ia katakan, telah beberapa kali melakukan pelanggaran pembangunan gedung, di antaranya Museum Soekarno yang dibangun di atas gorong-gorong dan mengambil fasilitas jalan seluas 1 meter. Selain itu juga pembangunan Taman Proklamasi dan Kerajaan yang dibangun dengan plat beton.

“Yang membangun itu, sampai menyempitkan jalan juga. Artinya kalau terus seperti ini, tata kota kita bisa rusak,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dalam permasalahan penyerobotan fasilitas umum ini tidak ada cara lain kecuali dengan membongkar gedungnya. Ia juga menyebutkan bahwa seharusnya para pejabat yang memberikan izin pembangunan gedung ini kena sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kalau kita mau menegakkan aturan. Kapan pemerintah yang punya visi dan misi law enforcement ya, penegakan aturan perundangan, ya ternyata tidak berkutik,” tegasnya.

3. Bangunan Gedung Pancasila disebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan

Fakta-fakta Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung Pancasila di BaliKondisi Gedung Pancasila yang masih dalam tahap pembangunan. (IDN Times/Ayu Afria)

Pengacara Susruta dari Cahaya Jenggala & Associates Law Office, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma bersama Maxi Eduard Sonny Tumbeleka menyampaikan pihaknya selaku pengacara korban telah melakukan upaya persuasif hingga melakukan tatap muka dengan eksekutif. Hasilnya, disebutkan ada pelanggaran di lokasi tersebut.

Pada 12 Januari 2021, teradu pertama yakni Shri IB Darmika Marhaen diketahui telah membuat surat pernyataan kepada dinas terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, dan menyatakan bahwa bangunan gedung tersebut memang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki, serta akan menghentikan segala kegiatan. Namun faktanya yang terjadi di lapangan, proses pembangunan gedung 4 lantai tersebut berlanjut.

“Dari investigasi yang telah kami lakukan, kalau mengacu kepada Perda, di sana sudah jelas dan terang di dalam Pasal 94 Perda Kota Denpasar Nomor 7 tahun 2015, jika dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP sudah melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikannya disampaikan oleh Satpol PP kepada penyidik Polri. Semestinya, apakah proses itu dilakukan oleh penyidik PPNS atau belum, kami masih tanda tanya,” jelas Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma.

4. Shri IB Darmika Marhaen mengaku mekanisme yang dilalui sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Fakta-fakta Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung Pancasila di BaliKondisi Gedung Pancasila yang masih dalam tahap pembangunan. (IDN Times/Ayu Afria)

IDN Times menemui teradu I, Shri IB Darmika Marhaen di Museum Agung Bung Karno pada Senin (31/5/2021) sore. Menanggapi adanya dugaan pelanggaran atas pembangunan Gedung Pancasila, ia menyampaikan bahwa mekanisme yang ia lalui sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Artinya bahwa ini kan fasum (fasilitas umum) taman. Kami kan sudah memiliki rekomendasi desa. Titik. Itu sudah cukup. Apalagi?” jawabnya.

Atas pengaduan dirinya ke Polda Bali, ia mengaku menghormati pihak pengadu lantaran itu hak mereka. Namun pihaknya menanggapi dengan tenang persoalan pengaduan ini.

“Mempunyai hak untuk lapor. Yang penting, ada legal standing-nya nggak? Ada yang dirugikan nggak? Itu aja. Kalau dirugikan, ya penyerobotan, kalau itu tanah, kan gitu. Artinya dugaannya ini kan pidana tata ruang kan gitu. Kalau bicara pidana tata ruang, ya apa namanya, ini ya pemerintah. Pemerintah itu dirugikan nggak? Begitu,” jelasnya.

Sampai saat ini pembangunan gedung yang diadukan tersebut tetap berlangsung. Shri IB Darmika Marhaen mengaku juga telah mendapatkan rekomendasi pihak desa dan bangunan ini telah dimanfaatkan oleh pihak desa. Ia membeberkan beberapa fasilitas publik yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar sebagai bentuk kepedulian kepada kepentingan publik. Salah satunya Patung Bung Karno yang diberikan oleh Yayasan Kepustakaan Bung Karno.

“Tempat itu sudah berguna untuk kepentingan umum. Bukan kepentingan pribadi. Yang kami buatkan rumah republik. Rumah Republik yang mempunyai dasar Pancasila,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta sebagai Teradu II sampai saat ini tidak merespons saat dihubungi IDN Times.

5. Pembangunan Gedung Pancasila telah mendapatkan Surat Peringatan III dari Dinas PUPR Kota Denpasar

Fakta-fakta Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung Pancasila di BaliKondisi Gedung Pancasila yang masih dalam tahap pembangunan. (IDN Times/Ayu Afria)

Lalu siapa sesungguhnya yang paling bertanggung jawab? Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Made Poniman, seizin Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat ditemui IDN Times di ruangannya pada Senin (31/5/2021), menyampaikan bahwa seharusnya Dinas PUPR yang memperjelas soal patok jalan ini. Hanya saja ia menyampaikan lokasi yang diperkarakan ini memang belum berbentuk jalan. 

Berdasarkan pertemuan pada Januari 2021 lalu, antara Satpol PP Kota Denpasar, Teradu I bersama pihak-pihak terkait, disampaikan bahwa Teradu I Shri IB Darmika Marhaen mengatakan telah berkoordinasi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, terkait hal ini. Lantaran tanah tersebut merupakan tanah Pemerintah Provinsi Bali, bukan Pemerintah Kota Denpasar. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I juga menyampaikan apabila harus berkeberatan, itu seharusnya pihak Gubernur Bali.

“Itu alasannya dia. Waktu kami rapat, kami jadwalnya, besok kami turun, yang terkaitlah di sana kami turun diterima oleh Gus Marhaen. Gus Marhaen sudah ikut menandatangani berita acaranya itu dan kami temukan tidak sesuai dengan izin. Melebar,” jawabnya.

Pihak Teradu I juga diminta agar menyesuaikan bangunan Gedung Pancasila tersebut sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor SK-IMB-517102-22042020-02 tertanggal 22 April 2020. Pembangunan Gedung Pancasila ini juga telah mendapatkan Surat Peringatan III (SP-III) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar pada 21 Desember 2020 dengan Nomor 640/11887/DPUPR. Dalam berita acara yang ditandatangani, tim sepakat untuk mengentikan sementara proses pembangunannya sampai berhasil menyesuaikan dengan IMB yang didapat.

“Iya diakui (membangun tidak sesuai IMB). Cuman dia itu masih berkonsultasi dengan Pak Gubernur, karena yang memberikan dia itu Pak Gubernur. Pak Gubernur itu belum memberikan teguran kepada dia (Teradu I). Dia juga sudah mengajukan surat untuk diberikan, dimasukkan di dalam revisi daripada perjanjian antara dia dengan Pak Gubernur. Itu satu.

Yang kedua, jalannya itu belum jelas apakah jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi. Karena itu belum tampak di sana. Dan katanya itu LC, LC-nya belum disosialisasikan secara umum sehingga itu belum ada papan nama,” ungkapnya.

Selain itu Teradu I juga telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak desa. Pihak Satpol PP Kota Denpasar masih menunggu jawaban surat permohonan yang diajukan Teradu I kepada Gubernur Bali terkait dengan luasan tanah yang dimohon tersebut.

“Jawabannya itu yang saya minta. Sampai saat ini belum diberikan. Tapi IMB-nya dia tidak dicabut. Kami susah jadinya. Kalau itu dicabut tanpa izin oke. Itu kan izinnya masih resmi, cuman dia ada pelanggaran lebihnya aja gitu. Saya sarankan jika tidak berhasil, anda sendiri yang bongkar. Bukan kami yang bongkar. Sesuaikan dengan izin itu, seharusnya begitu,” jelasnya.

Berdasarkan surat yang ditunjukkan kepada IDN Times, diketahui bahwa perjanjian sewa-menyewa tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini ditandatangani pada 2 September 2019 antara Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dan Teradu I IB Darmika Marhaen dengan luasan 245 meter persegi dan dengan besaran sewa Rp2.450.000 per tahun.

6. Dua teradu diadukan sejak 15 April 2021 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali

Fakta-fakta Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung Pancasila di BaliPolda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, saat dihubungi terkait dengan pengaduan kasus dugaan tindak pidana penataan ruang untuk bangunan di Jalan Pegangsaan Timur 56 Nomor 1, Desa Dangin Puri Klod sampai berita ini diturunkan belum memberikan respons.

Diketahui teradu pertama adalah Shri IB Darmika Marhaen dan teradu kedua adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta. Keduanya diadukan sejak 15 April 2021 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor Dumas/181/IV/2021/SPKT Polda Bali.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya