Dugaan Pelanggaran HAM di Desa Taro Kelod Gianyar, Ini Faktanya

Semoga segera menemukan solusi terbaik ya

Gianyar, IDN Times – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Bali menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Taro Kelod, Kabupaten Gianyar.

Laporan tersebut berkaitan dengan pemutusan saluran air yang digunakan untuk mengairi sawah dan konsumsi sehari-hari masyarakat. 

Baca Juga: Muncul Belatung Jika Dilanggar, Tradisi Potong Babi di Desa Adat Kukuh

1. Masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran HAM

Dugaan Pelanggaran HAM di Desa Taro Kelod Gianyar, Ini FaktanyaIlustrasi (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti, mengungkapkan bahwa laporan pengaduan ini diterima oleh Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), pada Selasa (10/1/2023), di Ruang Sahadewa Kanwilkumham Bali.

Seorang warga yang berdomisili di Desa Taro Kelod, Kabupaten Gianyar, I Ketut Warka, menyampaikan adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM, yakni pemutusan saluran air oleh pihak Bendesa Adat Desa Taro Kelod. Biasanya saluran air itu digunakan untuk pengairan sawah dan konsumsi sehari-hari.

“Diterima Tim Yankomas pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disampaikan oleh masyarakat,” ungkapnya, pada Rabu (11/1/2023).

2. Saluran air diputus sejak tahun 2019

Dugaan Pelanggaran HAM di Desa Taro Kelod Gianyar, Ini FaktanyaANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Ketut Warka menyampaikan bahwa pemutusan saluran air ini sudah dialaminya sejak tahun 2019 lalu. Ia mengatakan tanah yang ditinggalinya diklaim milik Desa Adat. Sejak saluran air diputus tersebut, Ketut Warka mengandalkan air tadah hujan atau ke sungai.

“Masalah tanah yang diklaim milik Desa Adat. Tim masih akan mengklarifikasi,” ungkap Alexander.

Pihaknya mengatakan bahwa sudah ada rekomendasi dari Majelis Desa Adat (MDA) bahwa kasus ini bukan merupakan masalah adat. Namun pemutusan saluran air ini karena pengadu dikenai kasepekang atau kanoroyang (dikucilkan).

3. Minta bantuan untuk diselesaikan dengan mediasi

Dugaan Pelanggaran HAM di Desa Taro Kelod Gianyar, Ini FaktanyaIDN Times/Irma Yudistirani

Pengadu meminta tolong agar Tim Yankomas menjembatani atau memediasi antara pihaknya dan pihak Bendesa Adat Desa Taro Kelod. Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali meminta untuk Tim Yankomas segera melakukan telaah.

“Secepatnya kami lakukan mediasi terkait adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM,” ungkapnya.

4. Kanoroyang merupakan sanksi adat, penerima sanksi dikucilkan

Dugaan Pelanggaran HAM di Desa Taro Kelod Gianyar, Ini FaktanyaFoto hanya ilustrasi. IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama

Dilansir dari Simdos Unud, dijelaskan bahwa Desa Adat di Bali sebagai kesatuan masyarakat adat memiliki berbagai jenis sanksi adat. Ada tiga sanksi adat, pertama, Arta Danda atau sanksi berupa harta benda. Kemudian Sangaskara Danda, sanksi berupa pelaksanaan upacara tertentu sesuai dengan ajaran agama Hindu. Terakhir, Jiwa Danda yang merupakan sanksi berupa penderitaan jasmani dan rohani.

Sementara itu, kasepekang atau kanoroyang merupakan sanksi yang masuk dalam kategori Jiwa Danda. Penerima sanksi ini tidak diajak berbicara dan dikucilkan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya