Tak Semua PMI Asal Bali Dikarantina, Satgas: Ada Aturannya

Ada 27 pekerja migran asal Bali yang dikarantina

Denpasar, IDN Times – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 atau Virus Corona Provinsi Bali sebelumnya menyampaikan, bahwa 205 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali pulang pada Minggu (22/3), melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Kasatgas Penanggulangan COVID-19 sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan mereka akan meleweati serangkaian pemeriksaan begitu tiba di Bali.

Namun di hari kepulangan itu, tidak semua PMI dikarantina. Ada beberapa prosuder yang harus dilakukan, untuk menentukan apakah mereka layak untuk dikarantina atau tidak. Berikut penjelasan Made Indra dalam siaran pers di kanal YouTube Humas Provinsi Bali, Senin (23/3) sore.

1. Dari ratusan PMI yang datang, Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali mengarantina 27 orang

Tak Semua PMI Asal Bali Dikarantina, Satgas: Ada AturannyaPetugas saat melakukan desinfeksi di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (Dok.IDN Times/Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai)

Menurut Made Indra, hingga Senin (23/3) sebanyak 27 PMI menjalani karantina. Proses pemeriksaan para PMI ini sendiri masih tetap berlangsung di Bandara Ngurah Rai, sesuai dengan kedatangan pesawat yang ditumpanginya masing-masing.

Menanggapi pertanyaan banyaknya PMI yang lolos karantina oleh petugas, Made Indra menegaskan tudingan tersebut hanyalah anggapan masyarakat yang berangkat dari pemahaman bahwa seluruh PMI dari Bali harus dikarantina.

“Ada aturan internasional yang harus diikuti. Ada aturan Negara Indonesia yang harus diikuti. Yang tidak memenuhi regulasi itulah yang dikarantina,” kata Made Indra.

Menurutnya, ada empat hal yang harus diperiksa. Pertama adalah dokumen perjalanan. Kedua dokumen kesehatannya. Ketiga, wawancara riwayat perjalanan dan keempat pemeriksaan fisiknya. Mereka juga harus melewati jalur khusus di bandara untuk menjalani pemeriksaan para petugas.

Baca Juga: 4 Cara Bikin Semprotan Disinfektan Ampuh Lawan Virus Corona, Aman kok!

2. Berikut ini prosedur pemeriksaan para PMI di Bandara Ngurah Rai:

Tak Semua PMI Asal Bali Dikarantina, Satgas: Ada AturannyaDok.IDN Times/istimewa

“Di situ telah ada regulasi bahwa bagi mereka yang pulang ke Bali dari negara-negara terjangkit, yang sudah ditentukan oleh pemerintah 10 negara, maka harus dilakukan pemeriksaan dengan sangat ketat. Bagi warga kita yang dari 10 negara itu harus menunjukkan telah memiliki health certificate, yang menunjukkan bahwa dia telah melalui proses karantina dan juga pemeriksaan kesehatan,” tegas Made Indra.

Meskipun para PMI mengantongi health certificate, mereka tetap diwawancarai apakah pernah singgah ke negara-negara terjangkit. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan kesehatan. Jika PMI ini tidak membawa health certificate namun kondisinya sehat dan pernah melewati negara-negara terjangkit dalam kurun 14 hari terakhir, maka dia akan mengikuti karantina yang telah disiapkan oleh pemerintah setempat.

Apabila setelah pemeriksaan, PMI tersebut sakit dengan gejala-gejala mirip COVID-19, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan mengantarnya langsung ke rumah sakit rujukan.

Bagi PMI yang tidak berasal dari 10 negara terjangkit dan telah menunjukkan health certificate serta menjelaskan tidak melakukan perjalanan ke negara terjangkit dalam kurun waktu 14 hari terakhir, kemudian saat diperiksa KKP bandara dinyatakan sehat, maka PMI tersebut diperbolehkan pulang ke rumahnya dan melakukan karantina mandiri. Yaitu isolasi diri selama 14 hari ke depan di rumahnya masing-masing.

“Kami mohon Bupati/Wali Kota melalui posko di desa masing-masing agar mengawasi warga masyarakat kita yang baru pulang dari luar negeri,” tegasnya lagi.

Jadi tidak semua PMI yang baru pulang dari luar negeri harus masuk karantina. Karena ada regulasi yang berlaku secara internasional, mengingat sebagian besar PMI ini adalah para pekerja di kapal pesiar.

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO

3. Penentuan tempat karantina PMI berada di pusat Kota Denpasar. Apa alasannya?

Tak Semua PMI Asal Bali Dikarantina, Satgas: Ada AturannyaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Penentuan tempat karantina ini berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat. Yaitu menggunakan Balai Diklat milik Pemerintah Provinsi. Sementara Provinsi Bali memiliki Balai Diklat yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Kemudian UPT (Unit Pelaksana Teknis) Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat.

Mengapa memilih Balai Diklat sebagai tempat karantinanya? Menurut Made Indra, tempat tersebut sudah memiliki kamar, tempat tidur, fasilitas makan dan lainnya. Berbeda dengan tempat lain yang belum siap.

Meski demikian, Provinsi Bali akan melakukan penambahan sesuai kebutuhan. Jika kasus COVID-19 meningkat dan kebutuhan karantina juga meningkat, maka Provinsi sudah menyiapkan tambahan tempat lainnya.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan untuk meminta Balai Diklat Perhubungan yang berada di Kabupaten Tabanan untuk kami pakai sebagai tempat karantina. Kami juga sudah membuka komunikasi dengan kementerian PUPR untuk meminta Wisma Bima yang ada di Kuta untuk kami jadikan tempat karantina,” paparnya.

Kedua tempat tersebut saat ini belum terisi. Karena jumlah orang yang dikarantina masih belum meningkat.

Baca Juga: 6 Cara Cuci Tangan yang Benar Pakai Sabun Atau Alkohol

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya