6 Fakta Pasien Meninggal setelah Ditolak 2 Rumah Sakit di Denpasar

Nengah Sariani dinyatakan meninggal karena telat penanganan

Denpasar, IDN Times – Belum lama ini masyarakat Bali dihebohkan dengan kejadian pasien dalam kondisi gawat darurat ditolak dua rumah sakit di Kota Denpasar. Dua rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya dan Rumah Sakit Husada.

Akibat kejadian tersebut, pasien perempuan asal Buleleng, Nengah Sariani (44), meregang nyawa di atas sepeda motor saat diapit kedua anak kandungnya. Pihak keluarga akhirnya melaporkan kedua rumah sakit tersebut ke Kepolisian Polda Bali. 

Baca Juga: Pemkot Denpasar Terjunkan Alat Berat Bersihkan Puing Rumah Roboh

6 Fakta Pasien Meninggal setelah Ditolak 2 Rumah Sakit di DenpasarKondisi korban saat dinyatakan meninggal dunia. (IDN Times/Ayu Afria)

Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan setelah ditolak dua rumah sakit tersebut.  Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga sebab anak-anak korban yakin seharusnya ibunya masih bisa diselamatkan seandainya mendapat pertolongan kegawatdaruratan di dua rumah sakit tersebut.

Mengapa pasien ditolak kedua rumah sakit tersebut? Lalu bagaimana kelanjutan kasusnya? Berikut fakta-fakta pasien meninggal setelah ditolak dua rumah sakit di Denpasar tersebut:

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima Dilarang Jualan dan Pekerja Diminta WFH selama G20

1. Korban sehari-hari berjualan ceper di Pasar Kumbasari dan Pasar Wangaya

6 Fakta Pasien Meninggal setelah Ditolak 2 Rumah Sakit di DenpasarKeluarga korban penolakan rumah sakit di Denpasar menempuh jalur hukum. (IDN Times/Ayu Afria)

Anak kedua korban, Alit Putra (20), bercerita bahwa ibunya memiliki empat orang anak, yakni dua orang laki-laki dan dua orang perempuan. Guna menyambung kehidupan, keluarga ini pindah dari Kabupaten Buleleng ke Denpasar.

Semasa hidup, ibunya berjualan ceper di Pasar Kumbasari dan Pasar Wangaya. Sementara ayahnya, Kadek Suastama (46), merupakan sales elektronik.

Sejak ibunya dinyatakan meninggal dunia, Alit Putra berhenti bekerja. Sementara itu, kakak perempuannya yang juga tulang punggung keluarga, harus bekerja sambil membawa adiknya yang masih berusia 6 tahun. Semasa hidup, ibunyalah yang mengantar jemput adiknya sekolah.

"Dia (adiknya) tanya. Ibu bisa bangun apa nggak?” ungkapnya.

2. Korban ditolak saat mencari pertolongan pertama dan tidak bisa meminjam ambulans

6 Fakta Pasien Meninggal setelah Ditolak 2 Rumah Sakit di DenpasarIlustrasi mobil ambulans. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Musibah yang mereka alami berawal dari ditolaknya sang ibu saat dibawa ke dua rumah sakit di Denpasar, pada 24 September 2022. Pukul 08.30 Wita, saat itu sang ibu mengalami batuk berdarah. Kemudian bersama kakaknya, Alit Putra membawa korban ke RSUD Wangaya.

Sesampainya di sana, Alit Putra ditanya oleh satpam dan dibantu memanggilkan dokter. Namun dokter tak kunjung ke luar, hingga ia sendiri yang masuk ke IGD untuk mencari dokter tersebut. Namun kemudian ia diberi kabar bahwa ruangan penuh.

Alit Putra lalu meminta pertolongan pertama. Namun kembali ditolak karena alasan tidak ada bed. Dokter tersebut kemudian menyarankan ibunya dibawa ke Rumah Sakit Manuaba atau ke Rumah Sakit Puri Raharja. Alit kemudian meminta tolong meminjam ambulans dari RSUD Wangaya, namun ditolak.

“Pas di Wangaya, ibu masih sadar,” ungkapnya.

Bersama kakak dan ibunya, ia meninggalkan RSUD Wangaya menuju RS Manuaba yang hanya berjarak sekitar 5 menit. Sesampainya di RS Manuaba, dokter kemudian ke luar dan memegang tangan ibunya yang saat itu masih berada di atas sepeda motor.

“Tangannya dipegang, habis itu dicek aja. Habis itu, dia bilang gini, 'dari pada kamu debat sama saya, mending kamu langsung ke Sanglah', gitu dia bilang. Saya mau minjam ambulans, nggak dikasih juga, alasannya takut rumit,” ungkapnya.

3. Dokter RSUP Prof Ngoerah menyatakan korban meninggal saat kedatangan

6 Fakta Pasien Meninggal setelah Ditolak 2 Rumah Sakit di DenpasarRSUP Prof Ngoerah Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Dengan hati pilu, kedua kakak beradik tersebut lalu meninggalkan RS Manuaba menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah. Sesampainya di RSUP Prof Ngoerah, ibunya langsung ditangani dan dicek oleh dokter di IGD. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa denyut jantung ibunya telah berhenti sehingga tidak bisa diselamatkan. Dokter yang menangani saat itu menyampaikan bahwa korban telat dalam penanganan.

“Kaki ibu saya itu sampai nyeret di aspal gitu lho. Luka dia, bolong dia. Kaki kiri. Dijempolnya,” ungkapnya.

Semasa hidup, Alit mengakui bahwa ibunya sering mengalami batuk, namun tidak setiap hari. Ia juga tidak tahu apa sebenarnya sakit yang diderita ibunya karena selama ini memang tidak pernah periksa ke dokter. Saat ibunya sakit, hanya minum obat yang dibeli dari apotek saja. Kemudian saat kejadian, ibunya mengalami batuk berdarah yang keluar dari mulut dan hidung.

Atas kejadian tersebut, ia kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ia berharap agar tidak ada kejadian serupa, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa. Ia tidak terima atas perlakukan tersebut, sebab menurut Alit, seandainya sang ibu mendapat pertolongan pertama di rumah sakit, tentunya masih bisa diselamatkan.

“(Keluarga besar) nggak terima. Sedih kehilangan sosok seorang ibu,” ungkap Alit.

Sementara itu, pendamping hukum anak korban, dari Lembaga Bantuan Hukum, Paiketan Krama Bali, I Wayan Gede Mahardika dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, menyampaikan bahwa status kematian ibu kandung kliennya dead on arrival, sehingga tidak dilakukan autopsi. Saat dibawa ke Buleleng, kondisi jenazah Nengah Sariani saat itu masih mengeluarkan darah segar dari hidung.

Jenazah Nengah Sariani dikubur pada 27 September 2022, kemudian dilanjutkan dengan upacara ngaben (pembakaran jenazah) pada 12 Oktober 2022, di Desa Mayong, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

4. Tidak ada permintaan maaf dari rumah sakit RSUD Wangaya yang menolak memberikan pertolongan pertama

6 Fakta Pasien Meninggal setelah Ditolak 2 Rumah Sakit di DenpasarKeluarga korban penolakan rumah sakit di Denpasar menempuh jalur hukum. (IDN Times/Ayu Afria)

Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana saat dikonfirmasi pada Jumat (28/10/2022), mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ada permintaan maaf secara langsung dari RSUD Wangaya. Pihak RSUD Wangaya disebutnya hanya meminta maaf melalui unggahan di Instagram saja.

“Sampai saat ini tidak ada permohonan permintaan maaf dan santunan, ataupun karangan bunga dari Pemkot, dari rumah sakit. Sampai hari ini lho (kemarin). Minta maafnya cuma lewat Instagram,” jelas Dewa Nyoman Wiesdya.

Sejak kejadian ini viral, kemudian pihak Pemerintah Kota Denpasar melakukan pertemuan pada 3 Oktober 2022, pukul 09.00 Wita, di Kantor Wali Kota Denpasar. Acara tersebut untuk Rapat Dengar Pendapat Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI tentang pengawasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Denpasar, IDI Provinsi Bali, IDI Kota Denpasar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Direktur Utama RS Wangaya, Lembaga Bantuan Hukum, dan Komite Etik RS Wangaya. Dari pertemuan tersebut, diungkapkan bahwa pihak rumah sakit merasa telah bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Saat IDN Times mengecek kembali isi pernyataan yang diunggah oleh RS Wangaya di Instagram, ternyata tidak ada permintaan maaf, melainkan berupa klarifikasi. Berikut pertanyaan dari Manajemen RSUD Wangaya yang diunggah di akun Instagram @rsud.wangaya pada tanggal 25 September 2022:

Menanggapi berita viral yang diposting @Aryawedakarna @aryawedakarna , pihak Rumah Sakit Wangaya sampaikan bukan menolak pasien. Adapun pada saat kejadian kapasitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit milik Pemkot Denpasar tersebut penuh. Dalam kondisi tersebut apabila dipaksakan menerima pasien, tentu membuat pelayanan tidak optimal dan juga berisiko bagi pasien.

Awal kejadian, Sabtu, (24/9) sekitar pukul 20.30 Wita, pasien diantar oleh pengantar pasien menggunakan sepeda motor. Satpam melaporkan kepada petugas IGD ada pasien baru. Pada saat kejadian tersebut IGD dalam kondisi penuh. Terdata bahwa ada 13 pasien yang sedang menjalani perawatan darurat. Bahkan di ruang tunggu ada beberapa pasien yang sedang mengantri untuk mendapatkan pelayanan.

Melihat kondisi tersebut, Dokter jaga menemui pengantar pasien dan menyarankan untuk ke rumah sakit terdekat dalam hal ini RS Manuaba. Hal ini dilakukan supaya pasien dapat pelayanan yang lebih cepat. Pengambilan dasar keputusan tersebut, karena jarak rumah sakit Manuaba dirasa paling dekat dengan RSUD Wangaya dengan estimasti waktu 5 menit.
Ketika disarankan untuk ke rumah sakit terdekat, pengantar pasien meminta untuk diantar Ambulance.

Namun demikian berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO) RSUD Wangaya mengenai Merujuk Pasien Kerumah Sakit Lain No. 040/018/IGD/RSUDW/2018 penggunaan Ambulance Wajib didampingi Dokter dan Perawat. Mengingat kondisi IGD yang sedang penuh maka penggunaan Ambulance tidak dapat dilakukan oleh karena perawat dan dokter sedang melakukan penanganan pasien.

Saat ini, pihak RSUD Wangaya sedang berproses menambah kapasitas bed di ruang IGD untuk mengantisipasi lonjakan pasien. Diharapkan ke depan bisa menambah kapasitas bed baru.

Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi
Ttd
Manajemen RSUD Wangaya.

Sementara itu, dari pihak RS Manuaba datang ke kos keluarga korban setelah adanya pelaporan ke Polda Bali. Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata menyampaikan bahwa telah datang meminta maaf ke kos kliennya, seseorang yang mengaku sebagai Direktur RS Manuaba, didampingi stafnya, pada 21 Oktober 2022 lalu.

Kedatangan tersebut selain meminta maaf kepada keluara Nengah Sariani, juga meminta agar pihak korban bersedia berdamai terkait hal ini. Namun keluarga Nengah Sariani tetap ingin melanjutkan ke jalur hukum.

5. Pemerintah Kota Denpasar sebut UGD RSUD Wangaya memang sedang penuh

6 Fakta Pasien Meninggal setelah Ditolak 2 Rumah Sakit di Denpasarilustrasi UGD (pexels.com/Pixabay)

Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan bahwa pihak RSUD Wangaya telah memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait laporan kepolisian tersebut. Terkait dengan kronologi dan kondisi sebenarnya saat itu, ia menyebutkan bahwa ketika kejadian tersebut, kondisi rumah sakit memang dalam keadaan penuh.

Pihaknya mengatakan bahwa pihak rumah sakit telah menyampaikan bed di IGD tersebut sudah penuh. Ada 11 bed yang disiapkan dan tambahan 2 bed cadangan. Paramedis saat itu disebut tengah menangani pasien yang dalam kondisi gawat darurat. Karenanya, pihak korban, dalam hal ini keluarga Nengah Sariani, disarankan untuk mencari rumah sakit terdekat.

“Terkait dengan laporan (ke Polda Bali), kami dari pemerintah ya menghormati hak setiap warga negara. Kami dari Pemerintah Kota (Denpasar) menyampaikan kepada RSUD Wangaya untuk mempersiapkan data, regulasi, aturan, SOP yang ada, bagaimana terhadap pelayanan di RSUD Wangaya. Jadi seandainya dipanggil atau ada peninjauan ke lapangan, Wangaya bisa memberikan data-datanya,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan permohonan ambulans, bahwa memang ada SOP penggunaan ambulans di rumah sakit. Apalagi yang bersangkutan disebut belum menjadi pasien di RSUD Wangaya. Sedangkan dalam SOP penggunaan ambulans, dalam merujuk pasien, menurutnya memang harus ditemani dokter atau paramedis.

6. Perawat, Kepala Ruangan, hingga dokter RSUD Wangaya diperiksa Polda Bali

6 Fakta Pasien Meninggal setelah Ditolak 2 Rumah Sakit di DenpasarKabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu. (Dok.IDN Times/Polda Bali)

Kejadian ini berujung pada pelaporan kedua rumah sakit tersebut dengan dugaan pelanggaran pasal 190 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 59 ayat 1 UU 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan KUHP mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya dilaporkan ke Polda Bali dengan bukti lapor Dumas/827/X/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 4 Oktober 2022.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, saat dikonfirmasi pada Jumat (28/10/2022), menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini dalam tahap penyelidikan dengan materi laporan dugaan penolakan pasien yang menyebabkan meninggal dunia di RSUD Wangaya dan RS Manuaba.

6 Fakta Pasien Meninggal setelah Ditolak 2 Rumah Sakit di DenpasarPolda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Beberapa upaya penyelidikan yang telah dilaksanakan sampai saat ini di antaranya melaksanakan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) RSUD Wangaya dan RS Manuaba. Kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan Circuit Closed Television (CCTV) di RSUD Wangaya dan RS Manuaba.

Pada 17 Oktober 2022, penyidik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, dan bagian piket ambulans di RSUD Wangaya. Pemeriksaan terhadap piket RSUD Wangaya dilanjutkan pada 19 Oktober 2022. Lalu pada 20 Oktober 2022, perawat piket IGD RSUD Wangaya kembali diperiksa.

Penyidik Polda Bali kembali memeriksa piket ambulans RSUD Wangaya pada 21 Oktober 2022. Pada 24 Oktober 2022 melakukan pemeriksaan perawat IGD dan teknisi CCTV RSUD Wangaya. Kemudian pada 25 Oktober 2022, dilakukan pemeriksaan terhadap dokter IGD, dokter internship, dan Kepala Ruangan IGD RSUD Wangaya.

“Sudah dilakukan pemeriksaan berjumlah 3 orang, terdiri 2 orang perawat (inisial PEH dan KWC), dan satu teknisi CCTV (inisial INAK). Kemudian pemeriksaan 3 orang, terdiri dari 2 orang dokter (inisial IPARP dan PWSM), dan Kepala Ruangan RSUD Wangaya (inisial DNSR),” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya