Dua Warga Buleleng Cekcok, Dipicu Kecurigaan Niskala

Keduanya akhirnya didamaikan oleh adat dan aparat

Buleleng, IDN Times – Dua orang warga Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, yakni Ketut Arya Suarjaya (45) dan Ketut Lanang Adi Putrawan (34), kerap berselisih paham. Keduanya diketahui tinggal bersebelahan, hanya berbatas tembok dan tidak pernah akur.

Situasi ini sampai terdengar hingga ke petugas kepolisian setempat. Melalui Sipandu Beradat, keduanya dipertemukan dan diminta membuat surat kesepakatan.

Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?  

1. Sebelumnya pernah didamaikan oleh Bhabinkabtibmas

Dua Warga Buleleng Cekcok, Dipicu Kecurigaan NiskalaIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolsek Singaraja, AKP Nyoman Pawana JN, mengungkapkan bahwa keduanya sering ribut dan tidak harmonis dalam hidup bertetangga. Akibat ketidakcocokan tersebut, menimbulkan pertengkaran dalam hubungan bermasyarakat. Kejadian cekcok tersebut terulang kembali pada Sabtu (3/9/2022) lalu.

“Sudah tidak cocok dari awal, berkaitan dengan adanya kecurigaan niskala (tidak terlihat di dunia nyata). Sudah pernah diselesaikan Bhabinkabtibmas, tapi karena sudah tidak cocok mereka tetap tidak sejalan,” ungkapnya.

2. Kedua belah pihak bertemu di Kantor Kelurahan untuk mencari jalan tengah

Dua Warga Buleleng Cekcok, Dipicu Kecurigaan NiskalaPertemuan mediasi tetangga yang berseteru di Buleleng oleh Sipandu Beradat. (Dok.IDN Times/Polsek Singaraja)

Peristiwa tersebut kemudian ditangani oleh pemerintah Kelurahan Banyuasri yang tergabung dalam Forum Sipandu Beradat, terdiri dari Lurah Banyuasri, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Lingkungan, dan Kelian Banjar Kaja Kelurahan Banyuasri. Lalu pada Senin (5/9/2022), kedua belah pihak bertemu di Kantor Kelurahan untuk mencari jalan tengah atas kesalahpahaman yang terjadi.

“Disepakati dalam pertemuan tersebut bahwa pihak Ketut Arya Suarjaya, mengakui selama ini kesalahannya, yang selama ini bertetangga dengan Ketut Lanang Adi Putrawan, sering menimbulkan ketidakcocokan dalam berbuat, bertingkah, dan berkomunikasi,” ungkap AKP Nyoman Pawana JN.

3. Jika melanggar kesepakatan akan ditempuh jalur hukum

Dua Warga Buleleng Cekcok, Dipicu Kecurigaan NiskalaIlustrasi jabat tangan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah menyadari kesalahannya, Ketut Arya Suarjaya kemudian meminta maaf kepada Ketut Lanang Adi Putrawan. Permintaan maaf tersebut disambut positif oleh Ketut Lanang. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah mufakat melalui forum Sipandu Beradat.

Sebagai penguat perdamaian tersebut, keduanya menandatangani Surat Perdamaian tertanggal 5 September 2022, yang diketahui oleh unsur forum Sipandu Beradat.

“Kalau ada perbuatan, baru tidak dimediasi lagi dan menggunakan jalur hukum,” tegasnya.

AKP Nyoman Pawana mengungkapkan bahwa penyelesaian masalah yang dilakukan melalui forum Sipandu Beradat merupakan bentuk penyelesaian kearifan lokal.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya