Diduga Mabuk, Pemuda Asal Tabanan Bali Nekat Coba Setubuhi 4 Perempuan

Semuanya dilakukan dalam sehari

Tabanan, IDN Times – Seorang mantan narapidana asal Desa Jelijih Punggang, Kecamatan Pupuan, Tabanan, I Putu Adi Pratama Putra alias Doni (20) menjadi tersangka dugaan percobaan persetubuhan yang dilakukan terhadap empat perempuan dalam sehari yakni pada Senin (30/11/2020).

Keempat korban tersebut adalah NWADS (27) asal Marga, NWS (46) asal Pupuan, NKWS (32), dan NMS (38) asal Pujungan.

Baca Juga: 52 Warga Tabanan Tertular HIV Melalui Hubungan Seksual

1. Percobaan terhadap korban NWADS dilakukan ketika korban pulang dari membeli bunga

Diduga Mabuk, Pemuda Asal Tabanan Bali Nekat Coba Setubuhi 4 PerempuanIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Menurut keterangan Kapolsek Pupuan, AKP I KT Agus Wicaksana Julyawan kejadian percobaan persetubuhan tersebut terjadi di empat lokasi berbeda. Percobaan terhadap korban NWADS dilakukan pukul 03.45 Wita ketika korban pulang dari membeli bunga dari Pasar Pupuan. Korban dipepet tersangka dengan menggunakan Yamaha NMax.

“Korban jatuh. Saat jatuh korban didekati pelaku dan langsung merangkulnya dan meremas payudara korban,” jelasnya pada Kamis (3/12/2020).

Tersangka kemudian menarik korban ke tengah jalan dan melorotkan celananya hingga di paha. Korban yang berontak kemudian berteriak meminta pertolongan.

Seorang warga ke luar dari rumahnya dan berkata, “De ketaange nae Gung (jangan dibegitukan orang itu dik)." Sontak tersangka langsung melarikan diri.

2. Tersangka memepet NWS hingga korban jatuh di dalam selokan

Diduga Mabuk, Pemuda Asal Tabanan Bali Nekat Coba Setubuhi 4 PerempuanIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekitar pukul 04.00 Wita, korban NWS ditindih pelaku di dalam got sepulangnya dari Pasar Pupuan untuk membeli bunga. Tersangka mulai memepet NWS hingga korban jatuh di dalam selokan dengan posisi tengadah. Kesempatan itu kemudian digunakan tersangka untuk menindih korban dan membekap mulutnya.

“Korban terus melawan dan meronta. Pelaku membekap mulut korban dan memukul keningnya berulang dengan tangan mengepal. Saat itu tangan korban tidak sengaja menyenggol klakson sepeda hingga berbunyi dan membuat pelaku lari,” terangnya.

3. Tersangka beraksi terhadap korban NKWS di jalan umum

Diduga Mabuk, Pemuda Asal Tabanan Bali Nekat Coba Setubuhi 4 PerempuanIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selang 10 menit kemudian, pukul 04.10 Wita, tersangka kembali beraksi kepada korban NKWS di jalan umum jurusan Pupuan-Antosari. Korban yang saat itu hendak berjualan di Pasar Padangan dibuntuti pelaku.

Korban saat kejadian tengah berhenti di lokasi dan tersangka berusaha memegang payudara korban, namun tidak berhasil. Tersangka lalu menarik jaket korban hingga korban terjatuh dan terluka.

“Bisa melarikan diri sampai di depan Toko Cinta namun pelaku tetap mengejar dan menangkapnya serta melepas pakaian atas korban dan mendorong sampai rebah serta menindihnya,” paparnya.

4. Korban merasa trauma untuk keluar dan meminta agar pelaku dihukum

Diduga Mabuk, Pemuda Asal Tabanan Bali Nekat Coba Setubuhi 4 PerempuanIlustrasi Anggota Tubuh (Dada) (IDN Times/Mardya Shakti)

Laporan NMS kepada petugas, saat itu tersangka menabraknya hingga terjatuh. Ketika itu sekitar pukul 04.30 Wita saat ia akan berangkat berjualan. Tangan tersangka kemudian meremas payudara korban.

Tak terima mendapatkan perlakukan demikian, korban melakukan perlawanan dengan cara menendang dan berteriak minta tolong.

“Korban merasa trauma untuk keluar dan meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,” terang Kapolsek.

5. Tersangka diduga mabuk dan terancam pidana 12 tahun penjara

Diduga Mabuk, Pemuda Asal Tabanan Bali Nekat Coba Setubuhi 4 PerempuanTersangka I Putu Adi Pratama Putra (Dok.IDN Times/ Polsek Pupuan)

Kapolsek Pupuan AKP I KT Agus Wicaksana Julyawan menyampaikan bahwa modus tersangka adalah membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian memepetnya hingga terjatuh. Pelaku lalu mendekati dan hendak menyetubuhi korban.

Menindaklanjuti laporan empat korban, tersangka diamankan Tim Opsnal Polsek Pupuan di rumahnya pada hari itu juga, Senin (30/11/2020).

“Tersangka sebelumnya merupakan nara pidana di Lapas Tabanan dan mendapatkan asimilasi pada Juli 2020. Perkara sebelumnya juga sama dengan yang dilakukannya saat ini. Kami sangkakan pasal 285 juncto 53 KUHP atau 351 ayat (1) juncto 65 KUHP ancaman hukuman 12 tahun,” jelasnya.

Dalam kasus ini pihak kepolisian tidak melakukan pemeriksaan psikologis tersangka karena saat kejadian diduga tersangka sempat minum minuman alkohol.

“Tidak ada pemeriksaan psikologis. Mungkin karena sempat minum alkohol. Dia ada nafsu dan tidak bisa menguasai diri. Keseharian normal dia,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya