Daftar Kode Pelat Kendaraan di Bali Sesuai Wilayah

Kamu sudah tahu belum?

Denpasar, IDN Times – Pelat kendaraan di Provinsi Bali terdaftar di kepolisian dengan kode DK. Dengan melihat pelat nomor kendaraan saja, mudah diketahui wilayah tempat kendaraan tersebut didaftarkan.

Nah, dilansir dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali, berikut daftar kode pelat kendaraan di Bali. 

Baca Juga: Jelang Perayaan Idul Fitri 1443 H, Polda Bali Terjunkan 5.100 Personel

1. Daftar kode wilayah kota/kabupaten berdasarkan huruf pelat nomor kendaraan di Bali

Daftar Kode Pelat Kendaraan di Bali Sesuai WilayahIlustrasi kendaraan bermotor di Provinsi Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Kode huruf depan pelat nomor kendaraan menunjukkan wilayah asal kendaraan. Dalam hal ini, di Bali diwakili dengan kode DK. Selanjutnya kode angka pada tengah pelat nomor kendaraan menunjukkan angka pendaftaran kendaraan. Sementara kode huruf belakang pelat nomor menunjukkan asal kota atau kabupaten.

Berikut ini daftar kode huruf belakang pelat kendaraan di Bali yang menunjukkan informasi wilayahnya:

  • Kode A, B, C, D, E, I, Q, X: wilayah Denpasar
  • Kode F, J, O: wilayah Kabupaten Badung
  • Kode P, R:  wilayah Kabupaten Bangli
  • Kode K, L: wilayah Kabupaten Gianyar
  • Kode S, T: wilayah Kabupaten Karangasem
  • Kode U, V: wilayah Kabupaten Buleleng
  • Kode G, H: wilayah Kabupaten Tabanan
  • Kode M, N: wilayah Kabupaten Klungkung
  • Kode W, Z: wilayah Kabupaten Jembrana

2. Ada aturan tentang pelat nomor kendaraan di Indonesia

Daftar Kode Pelat Kendaraan di Bali Sesuai WilayahIlustrasi kendaraan bermotor di Provinsi Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Dilansir dari laman hukum online, dasar hukum dan ketentuan khusus pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 (Perkapolri 5/2012) tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor ini berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Berikut ini spesifikasi warna pelat nomor:

  • Dasar hitam, tulisan putih untuk perseorangan dan kendaraan bermotor sewa
  • Dasar kuning, tulisan hitam untuk umum
  • Dasar merah, tulisan putih untuk dinas pemerintahan
  • Dasar putih, tulisan biru untuk Korps Diplomatik negara asing

Sementara itu, dasar hijau, tulisan hitam, untuk kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Berdasarkan Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jangka waktu berlaku TNKB yakni selama 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.

3. Terjadi peningkatan jumlah kendaraan di Bali

Daftar Kode Pelat Kendaraan di Bali Sesuai WilayahIlustrasi kendaraan saat mengantre di pelabuhan. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, data dari Badan Pendapatan Provinsi Bali, jumlah kendaraan bermotor pada tahun 2021 sebanyak 4.510.791 unit. Rincian tersebut di antaranya:

  • Sepeda motor: 3.877.595 unit
  • Bus: 8.991 unit
  • Truk: 159.003 unit
  • Mobil penumpang: 465.282 unit

Total jumlah kendaraan ini meningkat dibandingkan tahun 2020 sebanyak 4.438.695 unit. Sedangkan tahun 2019 jumlahnya sebanyak 4.430.987 unit.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya