2 Residivis Pencuri di Bali Beraksi Saat Korban Tidur, Kenali Caranya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Dua residivis pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di enam tempat kejadian perkara (TKP) kembali ditangkap oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, pada Kamis (5/3) lalu pukul 18.00 Wita.
Keduanya adalah Agustinus Mone (20) dan Oktavianus Dawa (28), yang dilaporkan enam korbannya dalam rentang bulan Februari dan Maret 2020. Mereka beraksi pada korban tidur terlelap dan ada waktu-waktu tersendiri. Berikut penjelasannya:
1. Pihak Polda Bali menerima lima laporan kasus pencurian dalam sehari, yang dilakukan oleh kedua tersangka
Ditreskrimum Polda Bali, Kombespol Andi Fairan, menyampaikan lima laporan kasus pencurian diterimanya dalam waktu sehari, Kamis (5/3) lalu, setelah sebelumnya menerima pengaduan masyarakat Dumas No Reg: Dumas / 114 / II / Res. 1.8 / 2020 / Polsek Kuta Utara tanggal 24 Februari 2020.
Kelima laporan yang menjadi dasar penangkapan tersangka di antaranya laporan dengan nomor polisi LP/130/III/2020/BALI/SPKT tanggal 5 Maret 2020, Nomor: LP/131/III/2020/BALI/SPKT tangal 5 Maret 2020, LP/132/III/2020/BALI/SPKT tanggal 5 Maret 2020, dan LP/133/III/2020/BALI/SPKT tanggal 5 Maret 2020.
“Ada lima TKP yang diakui tersangka. Ada di Jalan Merpati Gang IV Nomor 11 B Denpasar, di pinggir Jalan Raya Mambal Semana Badung, di sebuah rumah di Banjar Padang Tawang Nomor 17 Canggu Kuta Utara Badung, sebuah rumah kos-kosan Jalan Himalaya Ubung Denpasar Barat, dan proyek di Jalan Jala Suci Nomor 5 Denpasar Utara,” jelasnya, Jumat (6/3).
2. Tersangka melakukan aksinya pada dini hari dan menunggu korbannya tertidur pulas
Andi menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 wita hingga 06.00 Wita. Mereka menunggu korbannya sampai tidur terlelap. Pada saat itulah kedua tersangka beraksi, lalu mengambil barang milik korban berupa handphone dan sepeda motor yang diparkir di depan kamar.
“Saat korban sedang tertidur lelap, tersangka masuk ke dalam kamar,” jelasnya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil pencurian di antaranya tujuh unit handphone, dompet, charger, tiga unit sepeda motor, sembilan buah kunci sepeda motor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta tiga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama. Keduanya terancam tujuh tahun penjara
Untuk diketahui, Tim Resmob Polda Bali mengamankan Agustinus Mone di lokasi proyek Desa Canggu, Kuta Utara, pada Kamis (5/3) pukul 18.00 Wita. Penangkapan itu dilanjutkan pada pukul 20.00 Wita, terhadap tersangka Oktavianus Dawa di proyek Jalan Yudistira Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar.
“Telah mencuri beberapa jenis sepeda motor dan beberapa handphone di wilayah Badung dan Denpasar. Keduanya kami jerat Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman 7 tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Sesuai Tri Hita Karana, Serikat Pekerja di Bali Tolak Omnibus Law