Cara Mengajukan Pengembalian Setoran Lunas BIPIH Reguler

Jemaah haji yang batal berangkat sekarang masih terdaftar

Denpasar, IDN Times – Kementerian Agama Republik Indonesia melalu iMenteri Agama, Fachrul Razi, memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, Selasa (2/6).

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat sudah ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1441 Hijriah. Karena ada pembatalan tersebut, maka BIPIH dapat diminta kembali oleh calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini.

Lalu bagaimana prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH tersebut? Berikut ini caranya:

Baca Juga: Imigrasi Bali Masih Melayani Pembuatan Paspor Haji

1. Meski setoran pelunasan BIPIH diambil, namun calon jemaah haji tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon haji tahun 2021 mendatang

Cara Mengajukan Pengembalian Setoran Lunas BIPIH RegulerPetugas Kemenag melintas di kawasan UPT Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/6). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Dilansir dari situs Kemenag Prorinsi Bali, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, menjelaskan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M, mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi BIPIH tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).

Baca Juga: Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan Umrah

2. Berikut ini syarat untuk mendapatkan kembali setoran pelunasan BIPIH:

Cara Mengajukan Pengembalian Setoran Lunas BIPIH RegulerIlustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Menurut Muhajirin, syarat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH harus secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, tempat di mana mereka mendaftar haji. Dokumen berikut ini juga harus disertakan:

  • Bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan memperlihatkan aslinya
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.

3. Berikut ini tahapan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH:

Cara Mengajukan Pengembalian Setoran Lunas BIPIH Reguler(Ilustrasi uang) IDN Times/Ita Malau

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dengan rincian dua hari di Kantor Kemenag Kabupaten Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. Berikut ini tahapannya:

  1. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH secara tertulis. Dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
  2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat
  3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) cq Badan Pelaksana BPKH
  4. BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

4. Jika ada calon jemaah haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatannya ke tanah suci, maka ini yang harus dilakukan:

Cara Mengajukan Pengembalian Setoran Lunas BIPIH RegulerSuasana pagi ini (27/2) di Masjidil Haram, Mekah (Dok. Istimewa Maktour)

Muhajirin menjelaskan dalam keterangan tertulis tersebut, jika ada calon jemaah haji yang batal berangkat karena meninggal dunia, maka nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk, dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya