Imigrasi Bali Masih Melayani Pembuatan Paspor Haji

Disarankan untuk tidak mendadak jika mengurusnya

Denpasar, IDN Times – Dengan keluarnya kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia pembatalan keberangkatan Jemaah Haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, kepengurusan paspor untuk calon haji di Kantor Imigrasi masih tetap dibuka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, kepada IDN Times di ruangannya, pada Rabu (3/6). Berikut penjelasannya:

1. Kepengurusan paspor di wilayah Bali tidak terlalu banyak. Masyarakat disarankan agar tidak mengurusnya secara mendadak

Imigrasi Bali Masih Melayani Pembuatan Paspor HajiIlustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Jamaruli menyampaikan, meskipun ada pembatalan pelaksanaan ibadah haji, namun layanan pembuatan paspor keberangkatan haji di Kantor Imigrasi (Kanim) Provinsi Bali masih buka. Hanya saja pihaknya mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan pengurusan paspor ini tidak mengajukannya secara mendadak. Karena paspor sendiri sejatinya berlaku untuk lima tahun.

“Terkait haji, baru saja kami membuka pelayanan paspor untuk haji. Itu pun untuk wilayah Bali tidak banyak. Itu yang baru-baru ini kami buka. Nggak masalah. Masa berlaku paspor itu lima tahun. Jadi misalnya nggak dipakai tahun ini, tahun depan masih bisa digunakan,” terangnya.

Baca Juga: Batal Berangkat, 682 Dokumen Calon Jemaah Haji dari Bali Dikembalikan

2. Pelayanan keimigrasian secara umum ditutup. Kanim hanya melayani bagi mereka yang dikecualikan

Imigrasi Bali Masih Melayani Pembuatan Paspor HajiDok.IDN Times/istimewa

Pelayanan keimigrasian, termasuk pemberian paspor, secara umum masih ditutup sementara selama masa pandemik, mengikuti ketentuan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia), dan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020.

“Nggak tahu sampai nanti ada badan atau institusi pemerintah yang menyatakan bahwa pandemik Corona ini sudah berlalu. Itu yang menjadi patokan buat kami untuk menghentikan pelayanan pemberian paspor kepada WNI,” ujar Jamaruli.

Akan tetapi ada pengecualian bagi mereka, misalnya dalam keadaan darurat. Jamaruli mencontohkan orang sakit tetap diberikan paspor, atau mahasiswa yang memang ada bukti-bukti tanpa paspor atau tanpa dokumen perjalanan takut nanti beasiswanya batal, hingga pejabat pemerintah yang tugasnya tidak bisa ditunda untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Itu boleh diberikan paspor,” tegasnya.

Dengan ditutup sementaranya layanan keimigrasian ini, Jamaruli menyampaikan pendapatan di Kanim turun hingga 95 persen dari normalnya.

Baca Juga: Bali Tidak Mau Normal Baru, Koster: Pemda yang Paling Tahu Lapangan

3. Pelayanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih sebatas penanganan kepulangan PMI

Imigrasi Bali Masih Melayani Pembuatan Paspor HajiBandara I Gusti Ngurah Rai Bali melayani kepulangan PMI sesuai SOP (Dok.IDN Times/Humas Angkasa Pura I)

Sementara pelayanan keimigrasian di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai masih terkait dengan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka pulang ke Bali melalui berbagai pintu masuk Indonesia seperti dari Jakarta ke Bali, direct ke Bali, hingga melalui pelabuhan laut.

“Mereka akhir-akhir ini kembali ke Indonesia karena memang di negara tempat mereka bekerja mungkin memang sudah dihentikan. Itu masih dilayani,” kata Jamaruli.

Meski ada kelonggaran aktivitas penerbangan sejak 28 Mei 2020, namun pihaknya menyampaikan imigrasi belum melayani kedatangan WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) ke Bali. Kecuali para PMI tersebut.

Baca Juga: Syarat Masuk ke Pulau Bali Makin Ketat!

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya