Cara Menangani ODGJ yang Mengamuk dan Bawa Senjata Tajam

Belajar dari kejadian yang viral di Denpasar ya semeton 

Denpasar, IDN Times – Belum lama ini, masyarakat di sekitar Jalan Tangkuban Perahu, Banjar Tegal Buah, Kecamatan Denpasar Barat, panik karena ada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Muhamad Afandi (40), yang mengamuk dan membawa senjata tajam (sajam).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/1/2022). Saat itu Afandi tidak mau diajak berobat oleh keluarganya. Apabila ada kejadian seperti ini, apa yang harus dilakukan oleh masyarakat? Bagaimana cara pihak kepolisian untuk mengatasi ODGJ yang mengamuk dan bawa senjata tajam (sajam)? 

Baca Juga: Belajar dari Viral Pernikahan Perempuan di Bali, Ini Aturan Nyentana

1. ODGJ tersebut menolak dan mengamuk saat akan diajak berobat ke Jawa

Cara Menangani ODGJ yang Mengamuk dan Bawa Senjata TajamHasil jepretan foto Rudi Waisnawa tentang kondisi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung. (Dok.IDN Times/Rudi Waisnawa)

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, pada Minggu (16/1/2022) pukul 15.00 Wita, pihak keluarga awalnya berencana mengajak Afandi pulang ke Jawa untuk berobat. Namun yang bersangkutan menolak dan mengamuk.

Afandi lalu membawa golok mengejar dan merusak kaca mobil milik saudaranya itu. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat oleh saksi lain yang saat itu melihat Afandi mengejar saudaranya dan membawa golok.

“Tidak ada korban jiwa maupun luka dari pihak petugas dan masyarakat. Pelaku juga sempat diamankan Satpol PP tahun sebelumnya karena perbuatan yang sama,” terangnya.

2. Petugas langsung menutup akses jalan raya depan lokasi kejadian

Cara Menangani ODGJ yang Mengamuk dan Bawa Senjata TajamPenanganan awal ODGJ positif COVID-19 di Denpasar (Dok.IDN Times/Satpol PP Kota Denpasar)

Saat petugas berupaya berdialog dengan ODGJ tersebut, ternyata tidak membuahkan hasil. Afandi malah menantang petugas dan mengancam akan membunuh siapapun yang mendekat. Lalu apa dilakukan pihak kepolisian? Berikut langkah-langkah yang dilakukan petugas:

  • Menutup akses jalan raya depan lokasi kejadian
  • Melepaskan tembakan gas air mata untuk menghalau pelaku agar masuk ke dalam ruko
  • Setelah berhasil menghalau pelaku masuk ke dalam ruko. Selanjutnya menutup rolling door ruko
  • Petuga kepolisian kemudian menjebol genteng dan eternit ruko. Lalu kembali membuka komunikasi, tetapi pelaku tetap tidak mau melepaskan sajam yang dipegang dan tetap mengancam
  • Petugas kepolisian kembali melepaskan tembakan gas air mata ke kamar mandi, tempat pelaku bersembunyi
  • Petugas Damkar menggunakan water canon Damkar untuk melumpuhkan pelaku. Tapi pelaku tetap melakukan perlawanan hingga diberikan tembakan dengan menggunakan peluru karet oleh petugas kepolisian
  • Petugas menggunakan pipa besi dan bambu untuk mempersempit ruang gerak pelaku
  • Pelaku berhasil diamankan, beserta senjata tajamnya
  • Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah untuk diberi perawatan dan di bawah pengawasan petugas Polsek Denpasar Barat

3. Masyarakat diimbau tidak mendekat dan berbisik apabila melihat ada ODGJ mengamuk

Cara Menangani ODGJ yang Mengamuk dan Bawa Senjata TajamHasil jepretan foto Rudi Waisnawa tentang kondisi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung. (Dok.IDN Times/Rudi Waisnawa)

Sementara itu, menurut Psikolog, Hipnoterapis, dan Psikiater di Klinik Sudirman Medical Center (SMC) Kota Denpasar, dr I Gusti Rai Wiguna SpKJ, menjaga keselamatan diri sendiri adalah hal yang paling utama apabila bertemu ODGJ mengamuk dan membawa senjata tajam. Masyarakat juga diimbau agar segera menjauh.

“Gejalanya kemungkinan karena rasa curiga bahwa lingkungan mau menyakitinya. Kalau kita dekati, dia akan makin curiga,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta mengambil tindakan mengamankan lingkungan sekitar dari benda-benda berbahaya. Hindari berbisik atau seakan membicarakan tentang diri ODGJ tersebut. Masyarakat bisa menelpon 112 dan membiarkan pihak profesional yang menanganinya.

“Ingatlah, ODGJ bila diobati teratur, bisa pulih dan tak berbahaya,” tegasnya.

4. Apakah ODGJ bisa dipidanakan?

Cara Menangani ODGJ yang Mengamuk dan Bawa Senjata TajamIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Dilansir dari laman Hukum Online, dijelaskan bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apa saja?

  • Pasal 50 KUHP

Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati

  • Pasal 44 KUHP

Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu

Selanjutnya mengenai alasan pemaaf dapat dilihat dari bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya