BNPT Minta Pemerintah Daerah Aktif Cegah Radikalisme dan Terorisme  

Mari cegah terorisme demi keamanan bersama

Denpasar, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 di Sanur, Denpasar, pada Rabu (9/3/2022) dan (10/3/2022).

Perpres ini berkaitan soal Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) dan Konsolidasi Indonesia Knowledge Hub on Counter Terrorism and Violent Extremism (I-KHub on CT/VE). 

Baca Juga: Diprotes WALHI Bali, Ini Fakta Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi 

1. Pencegahan harus dilaksanakan mulai dari hulu hingga hilir

BNPT Minta Pemerintah Daerah Aktif Cegah Radikalisme dan Terorisme  Ilustrasi teroris. IDN Times/Mardya Shakti

Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, menyampaikan bahwa permasalahan radikalisme, ektremisme, hingga terorisme merupakan musuh negara yang pencegahannya harus dilaksanakan mulai dari hulu hingga hilir. Karenanya, dinilai penting melibatkan unsur pemerintahan daerah dalam mensosialisasikan Perpres RAN PE tersebut.

Pemerintah daerah pun harus aktif dalam upaya mencegah radikalisme maupun terorisme. Selain itu, peran Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) juga diharapkan dapat memacu semangat dalam menangkal radikal terorisme di tengah-tengah masyarakat.

“Ini yang mudah-mudahan dari Kesbangpol, pemuka agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dapat memacu semangat untuk kita mengumpulkan solusi dalam rangka vaksinasi terhadap bangsa Indonesia agar bisa terhindar dari virus radikal terorisme," tegasnya.

2. BNPT luncurkan platform pencegahan terorisme

BNPT Minta Pemerintah Daerah Aktif Cegah Radikalisme dan Terorisme  Ilustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

BNPT membangun sebuah platform koordinasi dan kolaborasi upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Platform tersebut bernama Indonesia Knowledge Hub on Countering Terrorism and Violent Extremism (I-KHub on CT/VE) yang pengelolaannya merujuk pada Surat Keputusan Kepala BNPT Nomor 206 Tahun 2021 yang membahas tentang Indonesia Knowledge Hub on CT/VE (I-KHuB BNPT).

"Platform ini merupakan platform berbasis digital yang berfungsi untuk penghimpunan data dan sarana berbagi informasi upaya penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," jelasnya.

3. Kemendagri sebut akan mendukung program BNPT

BNPT Minta Pemerintah Daerah Aktif Cegah Radikalisme dan Terorisme  BNPT sosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 di Hotel Grand Hyatt, Sanur pada Rabu (9/3/2022) sampai (10/3/2022). (Dok. IDN Times / istimewa)

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Bachtiar, memastikan bahwa Kemendagri akan berada di garda terdepan mendukung program BNPT dengan turut mensosialisasikan RAN PE di setiap daerah.

"Kami lakukan ini begitu RAN PE ditandatangani Presiden. Kami langsung membuat surat edaran kepada jajaran pemerintah daerah meliputi Gubernur, Bupati/Walikota, tentang pencegahan dan penanggulangan ektremisme,” ungkapnya.

Sementara itu, dukungan dari Uni Eropa disampaikan oleh Chargé d'Affaires, the Delegation of the European Union to Indonesia, Margus Solnson. Ia mengatakan sosialisasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE serta konsolidasi I-KHuB sangat penting dilakukan.

“Karena informasi berubah dengan cepat karena globalisasi, maka kerjasama sangat penting bagi kita masing-masing. Saya yakin kerjasama antara negara-negara Uni Eropa dan Indonesia ini akan memberikan dampak yang besar dalam penanggulangan terorisme dan ekstremisme kekerasan,” imbuhnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya