Cara dan Biaya Mengurus SIM International, Sudah Punya Belum?

Semoga membantu

Denpasar, IDN Times – Surat Izin Mengemudi (SIM) pasti sudah dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia yang cukup umur ya. Tapi apakah kamu sudah punya SIM Internasional? Kamu bisa lho membuat SIM internasional biar bisa menggunakan kendaraan di luar negeri. SIM Internasional hanya bisa diajukan di Korlantas Polri, yang berada di Jalan MT Haryono, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.

Bagi masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri juga bisa mengurusnya secara online. Penasaran gimana cara mengurus SIM Internasional? Berikut ini penjelasan terkait SIM Internasional, yang dilansir dari website Korlantas Polri:

1. SIM Internasional dulu diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia, sebelum diterbitkan Korlantas Polri

Cara dan Biaya Mengurus SIM International, Sudah Punya Belum?Sharontravelogue.com

SIM Internasional merupakan Surat Izin Mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor, yang diakui dan berlaku secara Internasional. Awalnya SIM ini diterbitkan oleh Asosiasi Kendaraan Bermotor/Klub Kendaraan Bermotor.

Di Indonesia, diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang bermarkas di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta. Namun setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan masa berlaku tiga 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional ini tidak bisa diwakilkan dan harus datang sendiri ke Korlantas Polri di Jakarta.

Banyak yang belum tahu apa dasar penerbitan SIM Internasional ini. Dalam website Korlantas Polri tersebut, dasarnya adalah penerbitan SIM Internasional, yang merupakan kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Vienna Convention on Road Traffic di tahun 1968. Ini penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949, dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

SIM yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk SIM Domestik, dan annexe 7 untuk SIM Internasional Konvensi Vienna.

2. Cara dan syarat mengurus SIM International:

Cara dan Biaya Mengurus SIM International, Sudah Punya Belum?ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Ada beberapa berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan SIM Internasional. Di antaranya KTP (Asli dan fotokopi), Paspor (Asli dan fotokopi), SIM domestik Indonesia (Asli dan fotokopi, SIM harus masih berlaku), KITAP/Katu Izin Tinggal Tetap (Asli dan fotokopi, untuk Warga Negara Asing) serta Materai Rp6000. Biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp250 ribu, dan perpanjangan sebesar Rp225 ribu.

“Kalau internasional kan ke Korlantas dia bawa yang penting sudah punya KTP (Kartu Tanda Penduduk) nasionalnya. SIM domestik harus punya dulu. Paspor punya dia karena dipakai di luar negeri kan persyaratannya paspor. Ya,” ujar Kanit Dikyasa Polresta Denpasar, Putu Sudarsana, Senin (1/1) lalu.

3. Langkah-langkah pengajuan SIM Internasional:

Cara dan Biaya Mengurus SIM International, Sudah Punya Belum?Dok.IDN Times/Istimewa

Langkah-langkahnya yaitu melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/. Klik tombol "Daftar", dan para pencari SIM harus mengisi formulir registrasi online.

Jika sudah lengkap mengisi formulir, jangan lupa untuk mengunduh dan mencetaknya sebagai bukti registrasi, bersama berkas yang diperlukan. Lalu datangi gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih.

Jangan lupa mengambil nomor antrean. Tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi. Selesaikan biaya pembuatan atau perpanjangan di loket bank. Kemudian tunggu panggilan dari loket identifikasi.

4. Hanya beberapa negara saja yang memberlakukan SIM Internasional

Cara dan Biaya Mengurus SIM International, Sudah Punya Belum?Unsplash.com/Mark Bross

Untuk diketahui, SIM Internasional tidak berlaku di negara yang mengeluarkan. Ada beberapa negara tertentu yang juga tidak memberlakukan SIM Internasional.

“Tapi kalau dia orang luar negara kita dan dibawa ke sini, itu berlaku. Ada negara-negara yang tidak bisa terpakai di negara di sana. Tidak semua negara. Ada negara tertentu yang tidak terpakai untuk SIM itu. Jelas, kan? Bukan seluruh dunia. Bukan,” ungkap Putu Sudarsana.

5. SIM Internasional bisa berlaku di Negara ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan

Cara dan Biaya Mengurus SIM International, Sudah Punya Belum?IDN Times/Irma Yudistirani

Lalu bagaimana SIM yang dikeluarkan oleh negara anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), juga berlaku di negara-negara ASEAN lainnya? Dilansir dari website Korlantas Polri, menerangkan bahwa secara regional, SIM Indonesia berlaku di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN.

Demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya