Bawa Kayu Sonokeling Ilegal di Buleleng, Lima Orang Diamankan

Pikap ditutup dengan menggunakan terpal

Buleleng, IDN Times – Polsek Seririt mengamankan lima orang tersangka kasus kayu ilegal yang dimuat pikap hitam L300 DK 8650 UK di Jalan Raya Wilayah, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Kelima tersangka yang diamankan pada Kamis (10/6/2021) pukul 00.30 Wita tersebut di antaranya:

  • Putu Astana (48): asal Banjar Dinas Taman Sari Mekar, Desa Gerokgak
  • Komang Martana Yusa (46): asal Banjar Dinas Sumber Bunga, Desa Sumberkima
  • Edi Suhartono (50): asal Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus, Kecamatan Banjar
  • Sodikin (53): asal Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada
  • Heru Wahyudi (52): asal Dusun Sidorejo Wetan, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi

Baca Juga: Pelatih Tari di Buleleng Tega Cabuli Remaja Umur 15 Tahun

1. Pikap ditutup terpal membawa kayu batangan

Bawa Kayu Sonokeling Ilegal di Buleleng, Lima Orang DiamankanTersangka penebangan kayu sonokeling di Buleleng. (Dok.IDN Times/Polsek Seririt)

Menurut keterangan Kapolsek Seririt, Kompol I Gede Juli, pihaknya telah menerima informasi lebih dulu terkait dengan aktivitas pikap tersebut. Dilaporkan pikap tersebut mengangkut batangan kayu sonokeling dengan ditutup terpal dalam perjalanan menuju Kecamatan Banjar melalui wilayah Seririt pada Rabu (9/6/2021) pukul 21.00 Wita. Pikap tersebut dilaporkan berangkat dari wilayah barat Kecamatan Gerokgak.

“Bersama-sama dengan unit opsnal serta unit patroli Polsek Seririt melakukan penyelidikan dan pemantuan terhadap adanya mobil pikap yang memuat kayu. Hasil pemantauan berhasil menemukan pikap ditutup terpal membawa kayu batangan,” ungkapnya pada Rabu (16/6/2021).

Selanjutnya pada Kamis (10/6/2021) pukul 00.30 Wita, petugas mengamankan pikap tersebut beserta orang-orangnya di Jalan Raya Wilayah Desa Tangguwisia.

2. Batangan kayu sonokeling tanpa kelengkapan dokumen

Bawa Kayu Sonokeling Ilegal di Buleleng, Lima Orang DiamankanIlustrasi hutan/ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Salah satu tersangka, Putu Astana, kepada awak media mengaku memiliki lahan awenan (tanah negara yang diberikan kepada masyarakat untuk dikerjakan) seluas 50 are di kawasan hutan negara di Banjar Dinas Taman Sari Mekar, Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak. Di lahan tersebut kayu sonokeling banyak yang tumbang dan dimakan rayap. Kemudian ia kumpulkan dan akhirnya dijual.

“Karena sudah rusak-rusak itu kayunya dimakan rayap. Baru ini saja. Bukan nebang itu, yang sudah tumbang-tumbang itu, saya potong kan dimakan rayap. Saya kumpulin satu per satu,” ungkap Putu Astana.

Kayu sonokeling ini sudah dijual melalui penghubung Komang Martana Yusa aliang Mangku. Setelah dilakukan pengecekan, langsung ditemukan jenis kayu yang diangkut adalah jenis kayu sonokeling tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Atas tindakannya ini, Putu Astana dijerat Pasal 82 Ayat(1) Huruf c juncto Pasal 12 Huruf c dan atau Pasal 87 Ayat(1) Huruf c juncto Pasal 12 Huruf m Undang-undang RI Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sedangkan Komang Martana Yusa dijerat Pasal 87 Ayat(1) Huruf b juncto Pasal 12 huruf l UU RI Nomor 18/2013.

3. Kelima tersangka saat ini ditahan di Polsek Seririt

Bawa Kayu Sonokeling Ilegal di Buleleng, Lima Orang DiamankanIDN Times/Sukma Shakti

Tersangka Edi Suhartono yang berperan mengangkut kayu sonokeling tersebut dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e, UU RI Nomor 18/2013. Ia mengangkut kayu tersebut dari rumah Putu Astana menuju Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng bersama tersangka Sodikin sopir L300.

Sedangkan Heru Wahyudi yang merupakan pemilik kayu sonokeling tersebut, mengaku membeli batangan kayu dari tersangka Putu Astana seharga Rp9 juta. Ia baru pertama kalinya membeli kayu tersebut pada Rabu (9/6/2021) untuk digunakan bahan mebel.

“Tidak tahu sama sekali. Tidak tahu sama sekali. (Pesan kayu lewat) Jro Mangku. Ada tumpukan kami beli,” jelas Heru. Ia kemudian dijerat Pasal 87 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 12 Huruf l, UU RI Nomor 18/2013.

Barang bukti berupa 49 gelondongan dengan panjang 1 sampai dengan 1,5 meter, L300, gergaji kayu, kapak, print out rekening BCA. Terhadap kelima tersangka, saat ini ditahan di Polsek Seririt untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya