Banyak Turis Asing di Bali Overstay, Paling Dominan Warga Rusia

Mereka sudah dideportasi dari Bali

Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali mengumumkan berdasarkan catatan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) selama periode Januari-November 2022, ada sebanyak 466 tindakan dan 3 kasus projustisia. Jumlah TAK ini dilaporkan menurun dibandingkan tahun 2021, yakni sebanyak 580 TAK. Sedangkan projustisia naik satu kasus dari tahun 2021 lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa dominasi pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Adalah overstay atau pelanggaran izin tinggal keimigrasian, yakni tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan.

Baca Juga: Polisi Buru Pembunuh Perempuan di Denpasar, Korban Dijerat Pakai Kabel

1. Banyak WNA Rusia dideportasi selama 2022

Banyak Turis Asing di Bali Overstay, Paling Dominan Warga RusiaLima orang WNA Moldova telah dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (20/12/2022). (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Anggiat mengungkapkan ada beberapa jenis TAK sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dijelaskan bahwa TAK adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan. Jenis TAK sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 di antaranya:

  • Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
  • Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
  • Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
  • Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
  • Pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia

Anggiat juga mengungkapkan, pada tahun 2022, dominasi pelanggaran yang dilakukan WNA adalah overstay di wilayah Indonesia. Adapun TAK deportasi terbanyak dilakukan kepada warga Rusia.

“Tahun 2022, warga negara Rusia paling mendominasi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian,” ungkapnya.

Beberapa faktor penyebab para WNA melanggar aturan di Indonesia di antaranya faktor ketidaktahuan terhadap peraturan Perundang-undangan Keimigrasian di Indonesia. Selain itu juga faktor kondisi dan situasi di luar kemampuan WNA tersebut sehingga banyak yang izin tinggalnya melebihi batas masa berlakunya sehingga overstay.

2. Lakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait

Banyak Turis Asing di Bali Overstay, Paling Dominan Warga RusiaLima orang WNA Moldova telah dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (20/12/2022). (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Apakah ke depannya ada upaya Kanwilkumham Bali mengantisipasi sehingga kecil kemungkinan terjadi pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali?

Pihak Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait keberadaan orang asing dengan mengundang perusahaan yang mempekerjakan orang asing, perkawinan campur, dan unsur-usur terkait. Selain itu juga mengomunikasikan hal tersebut dengan pihak konsulat negara masing-masing.

“Koordinasi dengan konsulat tetap dilakukan dan dilaporkan apabila ada warga negaranya yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian,” jelas Anggiat. 

3. Projustisia karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan

Banyak Turis Asing di Bali Overstay, Paling Dominan Warga RusiaIlustrasi wisatawan di counter kedatangan imigrasi Ngurah Rai. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu terkait dengan 3 Tindakan Projusticia yaitu sesuai dengan Pasal 116 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya, serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kanim Imigrasi setempat.

Selain itu juga memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya. Terutama apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Tiga kasus projusticia yang tercatat selama tahun 2022 di antaranya karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Satu orang warga Australia yang bernama Allan James dan dua orang warga China bernama Liu Limian dan Wang Tage. Mereka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan pelanggaran masing-masing.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya