Banyak Desa di Bali Punya Potensi KI, Kemenkumham: Ada Merek Kolektif 

Merek yang digunakan pada barang dengan karakteristik sama

Buleleng, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi ke beberapa desa di Kabupaten Buleleng, pada Kamis (9/2/2023) lalu. Acara itu dilakukan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pemerintah Daerah.

Melalui acara itu diharapkan bisa menyebarluaskan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan merek kolektif.

Baca Juga: Pengakuan Napi Lapas Kerobokan: Setelah Bebas Biar Tetap Berguna

1. Kemenkumham Bali libatkan perguruan tinggi untuk sosialisai soal merek

Banyak Desa di Bali Punya Potensi KI, Kemenkumham: Ada Merek Kolektif Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi di Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Alexander Palti, mengungkapkan upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pemerintah Daerah di beberapa desa di Kabupaten Buleleng. Pada Kamis (9/2/2023) lalu, telah dilakukan sosialisasi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja.

“Kami mengingat Undiksha merupakan salah satu kampus yang menjadi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Bali. Ini merupakan pijakan yang baik untuk masyarakat Bali dalam hal pendampingan pendaftaran merek. Ditambah tahun ini merupakan Tahun Merek, jadi harus dioptimalkan,” ungkapnya.

Alexander berharap Undiksha dapat memperkenalkan KI ke mahasiswa dan masyarakat guna terwujudnya pencanangan satu desa satu merek, atau disebut One Village One Brand.

2. Mengenalkan merek kolektif kepada masyarakat desa

Banyak Desa di Bali Punya Potensi KI, Kemenkumham: Ada Merek Kolektif Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi di Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)

Alexander bersama timnya menuju Desa Penglatan dan Desa Sudaji guna mensosialisasikan KI, khususnya Merek Kolektif. Ia menekankan bahwa merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama, yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Harapannya agar masyarakat berdaya guna dengan dapat menghasilkan produk unggulan desa yang dapat meningkatkan pendapatan. Adanya merek kolektif ini dapat membantu masyarakat dalam suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa untuk melindungi produk hasil setempat.

“Jadi Kekayaan Intelektual ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat selaku perajin atau pemilik usaha, dengan mendaftarkan merek, maka sudah pasti mendapatkan pengakuan dan dilindungi oleh pemerintah. Itu dapat menjadi nilai tambah bagi produk tersebut," pungkasnya.

Misalkan saja di Desa Sangsit yang memiliki potensi KI yang dapat diangkat, antara lain Sudang Lepet dan Keripik Jamur yang merupakan momentum penggerak untuk memajukan UKM terkait perlindungan merek kolektif.

3. Dilarang menjual barang tanpa merek, ada Undang-undang yang mengatur

Banyak Desa di Bali Punya Potensi KI, Kemenkumham: Ada Merek Kolektif Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi di Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)

Alexander Palti menerangkan bahwa saat ini belum dilakukan pendaftaran merek terkait barang ataupun jasa. Pengajuan permohonan pendaftaran merek secara online dapat dilakukan melalui laman merek.dgip.go.id.

Kanwil Kemenkumham Bali melalui Subbidang Kekayaan Intelektual atau (KI) juga menyambangi Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait potensi KI dalam hal merek kolektif, juga pemantauan dan edukasi pencegahan pelanggaran merek, pada Jumat (10/2/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan informasi dan pengetahuan terkait pentingnya pendaftaran KI. Harapannya agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha retail atau pengelola perdagangan, khususnya di Kabupaten Buleleng.

"Kepada pihak toko agar tidak menjual atau menyediakan tempat menjual terkait barang-barang yang terindikasi palsu atau tidak jelas asal usul penyedianya,” ungkapnya.

Banyak Desa di Bali Punya Potensi KI, Kemenkumham: Ada Merek Kolektif Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi di Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)

Masyarakat juga diedukasi terkait dengan Undang-Undang Kekayaan Intelektual, yakni Pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta dan Penjualan Merek Palsu. Di mana isi dari aturan tersebut yakni mengimbau pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. 

Pedagang juga diminta agar lebih berhati-hati dalam memasukkan barang dari distributor atau penyewa sehingga tidak menjual barang dengan Merek Palsu.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya