Sempat Mendominasi, Sekarang Bali Zero Skimming Sejak 2021

Pelakunya residivis. Jadi deportasi gak membuat mereka jera

Denpasar, IDN Times - Sebagai pariwisata dunia, Bali juga memiliki catatan tersendiri dalam kasus kejahatan siber. Sebut saja skimming yang pernah marak terjadi hingga mendekati akhir 2021 lalu, dan berimbas pada pariwisata. Pasalnya, para pelaku skimming merupakan warga negara asing (WNA) yang datang ke Bali, dan didominasi dari Eropa Timur.

Mereka mendapatkan sanksi administrasi keimigrasian berupa deportasi setelah menjalani hukuman pidana. Namun sanksi tersebut diakui malah merepotkan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan siber skimming.

1. Bali zero kejahatan siber skimming sejak 2021

Sempat Mendominasi, Sekarang Bali Zero Skimming Sejak 2021foto hanya ilustrasi (Pexels.com/ rawpixel.com)

PS Kanit III Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali, AKP Andi Prasetyo, mengungkapkan kejahatan siber jenis skimming pernah marak terjadi di Bali sejak tahun 2019. Data kepolisian mencatat 68 tersangka pada tahun 2019 yang didominasi warga Negara Eropa Timur seperti Bulgaria, Rusia, Rumania, dan Turki. Kemudian menjelang tahun 2022, kejahatan skimming ini berhenti. Atas prestasi tersebut, Polda Bali mendapatkan apresiasi dari pihak perbankan.

"Sejak 2021 akhir sudah tidak ada lagi kejahatan skimming di Bali. Boleh dibilang zero," ungkapnya, Selasa (23/5/2023).

2. Tindakan deportasi tidak lagi efektif bagi pelaku kejahatan

Sempat Mendominasi, Sekarang Bali Zero Skimming Sejak 2021Deportasi WNA Bangladesh di Jakarta Selatan (dok. Imigrasi Kelas I khusus Non TPI Jakarta Selatan Kemenkumham)

Awal tahun 2022, kejahatan skimming juga pernah ramai terjadi di luar Bali seperti Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Namun lokasi penangkapan para pelakunya berakhir di Bali, dan diketahui mereka merupakan pelaku lama. Artinya, pelaku tersebut sudah pernah menjalani pidana dan dideportasi. Namun kemudian, deportasi itu ternyata hanya berlaku enam bulan.

"Sudah sering kami menangkap pelaku residivis. Jadi setelah enam bulan, dia kembali lagi ke Bali, ke Indonesia melakukan perbuatan yang sama. Sampai ada yang kami tangkap tiga kali, orang Bulgaria," jelas Andi.

3. Pengungkapan kasus diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku

Sempat Mendominasi, Sekarang Bali Zero Skimming Sejak 2021ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lalu adakah upaya pihak kepolisian agar pelaku kejahatan siber ini tidak nyaman di Bali? Menurut Andi, dengan melakukan pengungkapan hasil penindakan tindak pidana kejahatan siber ini diharapkan menjadi peringatan bagi mereka. Sehingga tidak melakukan kejahatan yang sama di Bali.

"Yang bisa kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kami melakukan penindakan adalah proses rilis itu tadi. Harapannya rilis, diviralkan, dan masyarakat jadi tahu," terangnya.

Kepolisian juga berharap ada aturan baru terkait pelaku tindak pidana agar tidak bisa masuk ke Bali (Indonesia) lagi setelah menjalani hukumannya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya