Bali Terima Rp67 Miliar dari Pungutan Wisatawan Mancanegara

Dana ini didapat sejak pungutan diberlakukan Februari lalu

Gianyar, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun mengungkap, sejauh ini pihaknya mengumpulkan dana Pungutan Bagi Wisatawan  Asing (PWA) dengan nilai RpRp67 miliar lebih. 

Hal itu dia katakan saat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) di sejumlah Daerah Tujuan Wisata (DTW) di wilayah Bali pada Kamis (25/4/2024). 

"Masih ditemukan beberapa wisman (wisatawan mancanegara) yang belum mengetahui penerapan perda ini. Nah, itulah bagian dari sosialisasi yang kami lakukan seperti saat ini. Kami terus melakukan pembenahan,” ungkap Cok Bagus Pemayun. 

Baca Juga: Balita Hingga Lansia Kena Pungutan Wisman

1. Sejak Februari, 452.000 wisman sudah membayar restribusi

Bali Terima Rp67 Miliar dari Pungutan Wisatawan MancanegaraSidak retribusi wisatawan di salah satu DTW di Gianyar (Dok.IDN Times/istimewa)

Cok Bagus Pemayun menjelaskan, kebijakan pungutan itu berlaku sejak 14 Februari lalu. Sejak pemberlakuan itu, sebanyak 452 ribu wisman telah melaksanakan pembayaran retribusi.

Adapun dasar hukum pungutan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA).

Sebagai upaya monitoring, pihaknya melakukan inspeksi mendadak atau sidak di DTW Goa Gajah, Bedulu, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar pada Kamis (25/4/2024).

Dengan sosialisasi ini, dia berharap para wisman pun bisa turut menginformasikan kepada rekan atau kerabatnya yang akan berkunjung ke Bali.

2. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi, pengecualian untuk tunai

Bali Terima Rp67 Miliar dari Pungutan Wisatawan MancanegaraSidak retribusi wisatawan di salah satu DTW di Gianyar (Dok.IDN Times/istimewa)

Lebih jauh, Cok Bagus Pemayun menegaskan, pembayaran restribusi itu dilakukan melalui aplikasi Love Bali. Fasilitas konter-konter yang disiapkan di pintu-pintu kedatangan Bali berperan untuk menginformasikan terkait teknis pembayaran pungutan ini sehingga para wisman bisa membayar lewat aplikasi.

“Tidak menutup kemungkinan dilakukan tunai, apabila terdapat wisman yang awam teknologi, lanjut usia, atau terjadi diskoneksi pengaruh sinyal saat mengunduh aplikasi. Dan itu pun dilakukan pihak BPD Bali, selaku rekanan yang juga Bank milik Pemprov Bali,” jelasnya.

3. Retribusi dipakai untuk pemeliharaan kebudayaan

Bali Terima Rp67 Miliar dari Pungutan Wisatawan MancanegaraRenovasi Pura Luhur Tanah Lot memasuki tahap awal berupa perbaikan tembok pembatas Pura (Dok.IDN Times/Humas Tanah Lot)

Sesuai isi perda, kata dia, dana dari retribusi wisman itu dipakai untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali yang menjadi nadi sektor pariwisata. Dengan harapan tercapai pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat kedepannya.

Pemprov Bali saat ini belum memasang target terkait realisasi PWA yang ingin dicapai. Pemprov masih fokus pada sosialisasi perda PWA agar bisa sampai kepada para wisman yang akan berwisata ke Bali sehingga ke depan, pemungutan retribusi bisa berjalan lancar.

Baca Juga: Pemanfaatan Pungutan Turis Rp150 Ribu di Bali Masih Abstrak

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya