Anak di Bawah Umur Diperkosa Pria 52 Tahun di Buleleng

Ada relasi kuasa dalam hubungan pacaran mereka

Buleleng, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buleleng kembali mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak polisi telah menetapkan pria berinisial IKD (52) asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, sebagai tersangka. Tersangka dan korban yang berusia 14 tahun diketahui sedang berpacaran.

Catatan pengetahuan untuk pembaca: Sekadar diketahui, kasus ini tergolong pedofilia. Peristiwa ini terjadi karena ada pengaruh relasi kuasa dari tersangka. Sedangkan korban di bawah umur tidak dapat menentukan sikap, apakah dia harus memberikan consent (persetujuan) dalam hubungan. Menurut catatan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), perilaku pedofilia yang menyasar anak perempuan dengan pelaku laki-laki dewasa kerap diromansitasi.

NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.

Baca Juga: Kuasa Kharismatik Kiai dalam Kasus Kekerasan Seksual

Baca Juga: Anak 7 Tahun di Buleleng Diperkosa Kakek, Paman dan Tetangga

1. Korban dan tersangka janjian di depan sekolah

Anak di Bawah Umur Diperkosa Pria 52 Tahun di BulelengIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

AKP Picha mengatakan, IKD memerkosa korban di hotel pada 24 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 Wita. Sebelum peristiwa, mereka janjian bertemu di depan sekolah korban daerah Kecamatan Seririt.

“Korban sudah janjian dengan tersangka. Lalu ditunggu oleh tersangka, dan mengajak korban menuju penginapan,” ungkapnya, Rabu (30/8/2013).

2. Keduanya menjalin hubungan pacaran

Anak di Bawah Umur Diperkosa Pria 52 Tahun di Bulelengfoto hanya ilustrasi (pexels.com/fauxels)

Mereka menjalin hubungan pacaran sejak setahun terakhir. Namun di sinilah relasi kuasa itu muncul, dan tersangka memanipulasi korban dengan menjanjikan sejumlah uang sebelum terjadi perkosaan.

Kasus ini terbongkar atas kecurigaan ibu kandung korban yang melihagt anaknya terlambat pulang sekolah. Korban lalu menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.

“Ibu kandung korban curiga anaknya belum pulang dari sekolah,” terang Picha.

3. Tersangka diancam 15 tahun penjara

Anak di Bawah Umur Diperkosa Pria 52 Tahun di BulelengIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Buleleng sejak tanggal 25 Agustus 2023,” jelas Picha.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya