Mengapa Kera Ekor Panjang Tak Boleh Diperjualbelikan? Ini Alasannya  

Pemerintah Kota Denpasar menertibkan penjual di Pasar Satria

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap penjual Hewan Penular Rabies (HPR) di Pasar Burung Satria Denpasar, pada Selasa (11/1/2022). Tim Gabungan juga melakukan sosialisasi terkait penyebaran rabies dan penertiban penjualan satwa liar di Kota Denpasar.

Para petugas menemukan masih ada pedagang yang menjual kera ekor panjang. Hewan tersebut dijual dengan harga Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Mengapa kera ekor panjang tidak boleh diperjualbelikan? 

Baca Juga: Bali Punya 14 Kelompok Pelestari Penyu, Potensi Tukik 400 Ribu Ekor

1. Terpantau ada 11 ekor kera ekor panjang di Pasar Satria Denpasar

Mengapa Kera Ekor Panjang Tak Boleh Diperjualbelikan? Ini Alasannya  Kondisi kera ekor panjang di Pasar Burung Satria Denpasar. (Dok. JAAN)

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh I Made Ngurah Sugiri, menyampaikan pada Jumat (7/1/2022) lalu, pihaknya telah turun ke Pasar Burung Satria untuk membina 3 orang pedagang yang kedapatan menjual kera ekor panjang. Temuan itu kemudian kembali ditindaklanjuti pada Selasa (11/1/2022). Saat itu hanya tersisa satu kios milik Agus Ali yang masih menjual 7 ekor HPR dari yang semula berjumlah 8 ekor.

“Pada hari Jumat, ada tiga penjual monyet. Ada yang jual 4 ekor, satu ekor, dan 8 ekor. Jadi ada 11 ekor. Nah kemudian sudah kami berikan pembinaan secara lisan agar tidak memperjualbelikan kera,” jelas Sugiri.

2. Penjual kera ekor panjang tidak kapok sudah pernah tersandung masalah yang sama

Mengapa Kera Ekor Panjang Tak Boleh Diperjualbelikan? Ini Alasannya  Sidak Pasar Burung Satria oleh Dinas Kesehatan Hewan Kota Denpasar pada Selasa (11/1/2022). (Dok. IDN Times / istimewa))

Sugiri menyampaikan pemilik kios yang masih menjual HPR tersebut diketahui bernama Agus Ali. Yang bersangkutan sebelumnya sudah sempat dipidana kurungan 6 bulan penjara dengan masalah yang sama.

Pada Selasa (11/1/2022), Agus Ali diberikan peringatan dan telah menandatangani Surat Pernyataan di atas materai 10.000. Ia memperjualbelikan HPR dari luar kota Denpasar yang tidak dilengkapi dokumen.

Pasca ditertibkan, Agus Ali mengaku siap untuk tidak lagi menjual satwa kera ekor panjang. Ia berjanji akan menjual satwa yang memang diperbolehkan untuk dijual.

“Kami tidak akan menjual lagi. Ini sudah diperingati, diberikan waktu 1 kali 24 jam untuk tidak menjual lagi,” ungkap Agus.

3. Penjual diminta mengembalikan kera ekor panjang ke asalnya

Mengapa Kera Ekor Panjang Tak Boleh Diperjualbelikan? Ini Alasannya  Kondisi kera ekor panjang di Pasar Burung Satria Denpasar. (Dok. IDN Times / JAAN)

Kera ekor panjang tersebut diketahui didapatkan dari penyuplai yang ada di Gilimanuk dan Pasar Beringkit. Kemudian dijual di Pasar Satria Denpasar dengan harga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per ekor. Sejauh pantauan Sugiri, di wilayah Denpasar yang terindikasi menjual HPR liar, hanya di Pasar Burung Satria.

“Kondisi monyetnya sehat. Tidak ada masalah,” ucapnya. 

Menurut Sugiri, Pemerintah Kota Denpasar tidak menyediakan tempat penampungan kera atau hewan HPR yang diperjualbelikan secara illegal. Tanggung jawab sepenuhnya dikembalikan ke penjual.

“Kami arahkan agar dikembalikan ke asalnya. Jadi itu tanggung jawab dari si penjual,” tegasnya.

4. Perda Nomor 5 Tahun 2019 mengatur tentang HPR

Mengapa Kera Ekor Panjang Tak Boleh Diperjualbelikan? Ini Alasannya  Kondisi kera ekor panjang di Pasar Burung Satria Denpasar. (Dok. IDN Times / JAAN)

Sugiri mengatakan pelaksanaan penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung terciptanya proses perdagangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR, yang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar. Kebetulan saat ini kami fokus pada kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR,” jelasnya.

Ia menekankan, pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda yang berlaku. Imbauan keras ini ditujukan terutama kepada penjual satwa yang berstatus HPR seperti anjing, kucing, dan kera.

“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah,” tegasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya