7 Warga Denpasar Tertular COVID-19 Karena Transmisi Lokal

Banjar Adat Abiankapas Kaja masuk zona merah

Denpasar, IDN Times - Peningkatan pasien positif COVID-19 kembali terjadi di Kota Denpasar, hari ini (5/6). Tercatat sebanyak tujuh orang yang tertular akibat transmisi lokal dengan riwayat datang dari daerah terjangkit di Bali.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, menerangkan mereka terdiri dari lima perempuan yang berdomisili di Kelurahan Peguyangan, Kelurahan Renon, Desa Sumerta Klod, Desa Tegal Kertha, dan Kelurahan Penatih. Sementara dua orang lainnya laki-laki yang masing-masing berdomisili di Kelurahan Penatih dan Kelurahan Renon.

Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?

1. Total kumulatif kasus positif di Kota Denpasar sebanyak 117 orang

7 Warga Denpasar Tertular COVID-19 Karena Transmisi LokalIlustrasi pemeriksaan tes virus Corona di RSUP Sanglah. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Secara kumulatif, kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar sebanyak 117 orang per Jumat. Rinciannya adalah 66 sembuh, dua orang meninggal dunia, dan 49 orang masih dalam perawatan.

Sedangkan dari hasil tracing Tim Gugus Tugas Kota Denpasar secara kumulatif, terdapat status Orang Tanpa Gejala (OTG) 704 kasus. Namun 359 orang dinyatakan sehat setelah melakukan isolasi mandiri. Sehingga tersisa 345 OTG.

Orang dalam Pemantauan (ODP) secara akumulatif tercatat 299 kasus, namun sudah menjalani isolasi mandiri dan dinyatakan sehat sebanyak 264 orang. Sehingga masih tersisa 35 ODP.

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) secara akumulatif sebanyak 79 kasus. Namun 29 orang sudah dinyatakan negatif setelah menjalani swab test. Sehingga tersisa 50 orang yang berstatus PDP.

“Diperlukan kesadaran dan kedisiplinan yang tinggi semua elemen masyarakat dalam memutus mata rantai COVID-19. Mari bersama-sama kurangi perjalanan atau aktivitas di luar rumah dan kontak langsung dengan orang lain. Karena kami tidak mengetahui siapa yang membawa virus atau tidak, untuk itulah diperlukan kesadaran, kejujuran dan disiplin yang tinggi semua pihak," jelas Dewa Rai.

Baca Juga: Ciri-ciri Hidden Carrier COVID-19, Waspada Kalau Kehilangan Penciuman

2. Sebanyak 23 staf Puskesmas Denpasar Barat I hasil swabnya negatif. Begitu pula hasil rapid test kepada 180 pedagang pasar, nonreaktif

7 Warga Denpasar Tertular COVID-19 Karena Transmisi LokalFoto hanya ilustrasi - Swab test terhadap pedagang pasar raya Padang, Sumatera Barat. IDN Times/Andri NH

Untuk mengantisipasi keresahan masyarakat pascakasus positif COVID-19 di wilayah Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat beberapa waktu lalu, sebanyak 23 staf Puskesmas Denpasar Barat I yang menjalani swab test menunjukkan hasil negatif. Selain itu sebanyak 108 pedagang pasar yang menjalani rapid test juga dinyatakan nonreaktif.

“Sudah dilaksanakan tes awal yakni tes swab dan rapid test dengan menyasar staf dan paramedis puskesmas dan pedagang pasar termasuk juru parkir, dan petugas pasar. Astungkara hasilnya negatif dan nonreaktif,” jelas Perbekel Desa Tegal Harum, Komang Adi Widiantara, saat dikonfirmasi Jumat (5/6).

Baca Juga: Ngeri, Ini Dia Foto Asli Virus Corona Ketika Menyerang Tubuh Manusia

3. Banjar Adat Abiankapas Kaja masuk zona merah COVID-19 dan menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari

7 Warga Denpasar Tertular COVID-19 Karena Transmisi LokalPengalihan jalan di wilayah Denpasar Barat (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Masuk sebagai wilayah zona merah COVID-19, Banjar Adat Abiankapas Kaja akhirnya melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sejak Kamis (4/6), dan ada pengalihan arus lalu lintas. Tindakan ini juga untuk mendukung percepatan penanganan wabah pandemik.

Isolasi mandiri dilakukan di lingkungan Jalan Meduri. Yaitu pengalihan arus dari Batas Bedugul hingga Candi Selatan. Masyarakat yang tidak berkepentingan diharapkan memilih jalur lain, dan keluar-masuk masyarakat dilaksanakan melalui pintu selatan.

Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana, saat dikonfirmasi Jumat (5/6) menjelaskan dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diatur dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020, keberadaan adat di Kota Denpasar memiliki wewenang, serta masyarakat diberikan ruang untuk mendukung atau membuat kebijakan.

“Jadi ini salah satu upaya yang diusulkan oleh prajuru adat sebagai perwakilan masyarakat adat di Banjar Abiankapas Kaja untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Khususnya di wilayah Abiankapas Kaja. Inilah yang kami bangun polanya, dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya