13 Jenis Biawak yang Dilindungi Undang-Undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Belum lama ini tindak pidana kejahatan terhadap satwa mencuat di wilayah Bali. Banyak masyarakat yang masih belum memahami satwa mana yang dilindungi undang-undang, karena sebagian dari mereka juga dianggap hama bagi para petani pekebun. Satu di antaranya satwa biawak yang saat ini masih mudah ditemui di Bali, termasuk Kota Denpasar.
Apakah satwa ini dilindungi? Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, ada 13 jenis biawak yang dilindungi di antaranya:
- Varanus auffenbergi, Biawak Rote
- Varanus becarii, Biawak Aru
- Varanus boehmei, Biawak Waigeo
- Varanus indicus, Biawak Maluku
- Varanus komodoensis, Biawak Komodo
- Varanus melinus, Biawak Banggai
- Varanus nebulosus, Biawak Abu-Abu
- Varanus panoptes, Biawak Cokelat
- Varanus prasinus, Biawak Hijau
- Varanus reisingeri, Biawak Misool
- Varanus similis, Biawak Kerdil
- Varanus timorensis, Biawak Timor
- Varanus togianus, Biawak Togian.
Pelanggaran terhadap peraturan ini akan berhadapan dengan proses hukum. Sehingga masyarakat diharapkan berhati-hati dalam memelihara satwa ya.
Baca Juga: Kasus Pemelihara Landak Jawa di Bali Didakwa 5 Tahun Penjara