Tersangka Kadek E yang memerkosa anak kandung dan keponakan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Pihak Polres Tabanan sementara ini masih mendalami laporan kasus korban A, dan belum ada laporan dari korban B.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka mengaku satu kali memerkosa anak kandungnya. Pihak Polres Tabanan masih terus melakukan pemeriksaan, termasuk memeriksa ibu korban. Namun lanjut Ranelfi, ibu korban masih dalam keadaan syok sehingga tidak dapat ditanyai lebih lanjut.
Sang ibu tidak pernah mengetahui jika suaminya melakukan perbuatan itu kepada anak kandungnya. Hasil visum et repertum menyatakan korban A mengalami perkosaan. Tersangka diketahui memiliki dua anak laki-laki. Korban A adalah anak ke-3.
Pemeriksaan lanjutan ini nanti meliputi pemeriksaan psikologis korban dan tersangka. Termasuk juga akan dikoordinasikan apakah korban A perlu diamankan di rumah aman, atau tetap tinggal bersama keluarganya.
Ranefli menyebutkan, korban A tidak berani melapor selama ini karena mendapat ancaman dari ayahnya agar tidak berbicara. Ayahnya sesekali memberikan uang Rp25 ribu kepada korban A.
"Diancam oleh pelaku agar tidak bicara atau lapor. Kadang korban juga diberi uang Rp25 ribu," papar Ranefli.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.