Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Intinya sih...

  • Tersangka mengancam dan memukul korban sebelum perkosaan. Korban diancam agar tak melaporkan pemerkosaan kepada orang lain.

  • Kepribadian korban jadi murung, tetangga memutuskan buat laporan kepolisian setelah melihat perubahan perilaku korban.

  • Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Buleleng, IDN Times - Seorang anak perempuan berusia 14 tahun diperkosa oleh ayah kandungnya, IE. Laki-laki berusia 45 tahun itu memerkosa putri kandungnya pada Minggu, 15 Juni 2025 lalu di indekos wilayah Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Pemerkosaan kedua terjadi sekitar seminggu setelah kejadian pertama.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, AKP IGN Jaya Widura, menjelaskan tersangka tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban.

1. Tersangka mengancam dan memukul korban sebelum perkosaan

Ilustrasi memukul (pixabay.com/PublicDomainPictures)

Sebelum memperkosanya, IE memukul dan mengancam korban. Selain kekerasan fisik dan psikis bertubi-tubi, korban juga diancam agar tak melaporkan pemerkosaan kepada orang lain.

"Tersangka ini melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul korban dan mengancam korban agar tak melapor," lanjut Widura.

Meskipun tinggal satu indekos, adik korban yang berusia 13 tahun tak mengetahui pemerkosaan yang dialami kakaknya.

2. Kepribadian korban jadi murung, tetangga memutuskan buat laporan kepolisian

Ilustrasi murung (pixabay.com/Anemone123)

Widura mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini berasal dari laporan tetangga korban. Kejadian ini diketahui tetangga setelah melihat kepribadian korban yang berubah. Korban jadi pemurung dan tidak seceria dulu.

Tetangga yang tak disebutkan identitasnya ini, coba bertanya secara perlahan kepada korban. Setelah menanti jawaban dan kesanggupan bercerita, tetangga jadi tahu korban diperkosa ayah kandungnya. Tetangga segera melaporkan pemerkosaan itu kepada pihak kepolisian setempat.

3. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Pihak Polres BUleleng telah menahan tersangka di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng sejak Jumat, 3 Oktober 2025. Tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Editorial Team