Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ki bali.jpg
Situasi persidangan ajudikasi tentang transparansi informasi UKT dan beasiswa Unud, berlangsung di Komisi Informasi Bali. (Dok. Istimewa/Komisi Informasi Bali)

Gianyar, IDN Times - Transparansi dan informasi kejelasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pengajuan beasiswa sedang bermasalah. Budi Hartono Atatang, seorang ayah dari calon mahasiswa baru (camaba) Universitas Udayana (Unud) memilih tak menyerah. Budi merasa kecewa karena permohonan keterbukaan informasi tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Klaster I, termasuk beasiswa penuh Fakultas Kedokteran Prodi Kesehatan Masyarakat, tidak mendapat jawaban yang jelas. 

Meja birokrasi akademik yang mencekik, berbelit, dan rumit, membuat Budi mengurus laporan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali pada 16 Juli 2025 lalu.

“Sebagai orangtua, saya hanya ingin tahu dengan jelas berapa biaya UKT yang paling rendah dan apakah ada jalur beasiswa penuh untuk anak saya,” kata Budi.

1. Mediasi antara Budi dan Unud difasilitasi KI Bali

ilustrasi mediasi (pexels.com/Kaboompics.com)

Menindaklanjuti aduan Budi, KI Bali memfasilitasi mediasi antara Budi dan pihak Unud. Proses mediasi berlangsung pada 19 Agustus dan 2 September 2025 yang difasilitasi oleh Komisioner KI Bali, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi. Melalui serangkaian proses mediasi itu, Unud bersedia memberikan informasi secara tertulis. Informasi tertulis itu mulai dari nominal dan syarat UKT Klaster I, hingga detail program beasiswa penuh yang tersedia. Informasi ini dilengkapi dengan surat resmi yang diregister Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Budi pun menerima informasi tersebut dalam sesi mediasi kedua.

“Kesepakatan ini bersifat final dan mengikat. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dijamin undang-undang,” kata I Wayan Adi Aryanta, Ketua Majelis Komisioner KI Bali, saat membacakan putusan dalam sidang terbuka pada 9 September 2025.

2. Bukan sekadar kemenangan, Budi akhirnya dapat kepastian atas keterbukaan informasi

ilustrasi keadilan (pixabay.com/AJEL)

Bagi Budi, hasil sidang tersebut bukan sekadar kemenangan dalam sengketa informasi, melainkan kepastian bagi masa depan pendidikan anaknya. Sementara bagi KI Bali, penyelesaian damai ini menjadi bukti penting bahwa keterbukaan informasi mampu menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kewajiban badan publik.

Ketua Komisi Informasi Bali, Dewa Nyoman Suardana, meminta badan publik memperhatikan SOP (standar operasional pelayanan) terhadap masyarakat pengguna informasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi publik merupakan hak asasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi serta aturan turunannya.

“Hak atas informasi publik adalah hak asasi. Kami berharap, Badan Publik juga menyiapkan SDM (sumber daya manusia) yang memahami alur pelayanan informasi publik,” jelas Suardana.

3. Suardana meminta masyarakat turut memahami bersama transparansi jenis informasi

Ilustrasi mencari informasi (unsplash.com/Glenn Carstens-Peters)

Satu sisi, Suardana juga meminta agar masyarakat semakin cerdas untuk memilah jenis informasi yang boleh diminta, dan mana yang tidak boleh diminta. Jika informasi tersebut masih abu-abu: boleh dibuka atau tidak, maka KI Bali bersedia menjadi fasilitator dan mediator.

“Apabila masih ada perdebatan mengenai apakah informasi tertentu sepatutnya dibuka atau tidak, Komisi Informasi selalu siap menjadi penengah,” ungkap Suardana.

Ia menegaskan, bahwa Komisi Informasi berwenang untuk melakukan uji publik dalam Sengketa Ajudikasi Non-Litigasi atas Sengketa Informasi Publik.

Editorial Team