Denpasar, IDN Times - Akhir-akhir ini sejumlah tokoh publik dihukum karena melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Ambil contoh musisi Ahmad Dhani yang dituntut pidana dua tahun penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11) lalu. Kasus ini bisa diambil pelajaran, bahwa kita gak bisa sembarangan membuat status di media sosial.
Nah, tak jauh dari itu, sebenarnya masyarakat yang mengomentari bentuk tubuh seseorang di medsos bisa dijerat oleh hukum juga lho. Tak percaya?
Dilansir dari akun situs Hukum Online, inilah undang-undang yang akan menjeratmu jika melakukan tindakan tersebut.
