unsplash.com/John Schnobric
Ini yang patut kamu waspadai. Menghina dan mengomentari fisik maupun penampilan seseorang itu termasuk kategori body shaming. Tidak harus saat bertatap muka saja ya. Ini juga berlaku saat kamu mengomentari postingan seseorang. Misalnya:
Duh, badanmu udah kayak kendi berjalan.
Awas ketiup angin ya, badanmu udah kayak triplek.
Kelihatannya bercanda sih. Tapi jika orang yang dihina itu tersinggung, sebenarnya dia bisa lho melaporkan orang yang telah menghinanya tersebut. Dasar hukumnya adalah Pasal 27 ayat tiga UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008
Bunyinya:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Mereka yang melakukan body shaming bisa diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Pidana ini masuk dalam delik aduan ya. Jadi penghinanya bisa dipidana jika dilaporkan oleh korban. Hal ini merujuk dari Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan, yang berbunyi:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.