Badung, IDN Times - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai resmi menerapkan aturan perjalanan udara terbaru mulai Rabu (18/5/2022) sesuai dengan Surat Edaran yang berlaku.
Penerapan kebijakan baru ini dilakukan dengan bersinergi bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pihak maskapai. Apa saja peraturan perjalanan udara terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)?