Denpasar, IDN Times - Beberapa hari lalu, tersebar informasi di beberapa grup WhatsApp lokal di Bali. Yaitu sebuah tangkapan layar pesan yang isinya menyatakan kewajiban donasi bantuan untuk korban banjir. Tangkapan layar pesan itu juga menginformasikan, bahwa kewajiban sumbangan adalah perintah dari kepala dinas (Kadis) pendidikan melalui grup Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Tak hanya itu, tersebar juga tangkapan layar dokumen besaran donasi berdasarkan jabatannya.
Kepala sekolah: Rp1,250 juta
Jabatan fungsional (jafung) muda: Rp1,100 juta
Guru ahli madya: Rp1 juta
Guru ahli muda: Rp500 ribu
Guru ahli pertama: Rp300 ribu
Guru ahli utama: Rp1,250 juta
Staf golongan I: Rp100 ribu
Staf golongan II: Rp200 ribu
Staf golongan III: Rp300 ribu
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) : Rp150 ribu.
Setelah viral,Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa sumbangan itu bersifat sukarela.
“Itu dana gotong royong sukarela, boleh ikut atau tidak,” kata Koster Kamis lalu, 18 September 2025.
Saat ditanya soal pungutan sumbangan dengan tarif minimal, Koster berkata itu hal wajar.
"Iya wajar dong, ada yang hasilnya banyak, kayak kepala dinas, kayak saya,” ujarnya.
Lalu, bagaimana mekanisme donasi yang sah dan ideal di lingkungan pemerintahan? Baca informasi selengkapnya di bawah ini.