Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Karya Jurnalistik Terancam, ASEAN Soroti Ketimpangan Platform Digital
Rangkaian pembukaan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area di Bali (dok.pribadi/Natalia Indah)
  • Forum ASEAN di Badung membahas perlindungan hak cipta jurnalistik di era digital dan AI, dengan penekanan pada kepastian hukum serta manfaat ekonomi layak bagi jurnalis dan media.
  • Indonesia mendorong tiga keluaran: prinsip bersama ASEAN, rekomendasi kolaborasi lintas yurisdiksi, serta tindak lanjut penggunaan karya yang transparan dan remunerasi adil.
  • Dewan Pers menyoroti ketimpangan nilai ekonomi platform digital; pemerintah menekankan penggunaan karya oleh platform dan AI harus menghormati hak, lisensi, atribusi, serta sumber informasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area membahas perlindungan hak cipta karya jurnalistik, penggunaan oleh platform digital dan AI, serta remunerasi yang adil.
  • Who?
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Fifi Aleyda Yahya, Hermansyah Siregar, perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi ASEAN, akademisi, dan pakar kekayaan intelektual menghadiri forum.
  • Where?
    Forum berlangsung di The Patra Hotel Bali, Kabupaten Badung, Bali.
  • When?
    Forum digelar pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
  • Why?
    Forum diselenggarakan untuk menghadapi tantangan perlindungan karya jurnalistik di era digital dan AI, termasuk ketimpangan nilai ekonomi antara pembuat konten, organisasi media, dan platform digital.
  • How?
    Indonesia mendorong prinsip bersama ASEAN, rekomendasi kolaborasi lintas yuridiksi, pertukaran informasi, identifikasi praktik baik, serta tindak lanjut pemanfaatan karya yang transparan dan remunerasi adil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Badung, IDN Times - Perlindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital menjadi isu utama dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area yang digelar di Kabupaten Badung, Sabtu (10/10/2026). Forum ini mempertemukan perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual untuk membahas penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di era digital serta kecerdasan artifisial (AI).

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengatakan perkembangan teknologi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik. Menurutnya, jurnalis serta organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang layak dari karya yang telah mereka hasilkan.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat. Pada dasarnya, hukum hak cipta memegang prinsip dasar bahwa berita harian, data, maupun fakta mentah tidak dapat diklaim sebagai kepemilikan eksklusif siapa pun. Siapa saja berhak memberitakan sebuah peristiwa yang terjadi di lapangan, namun letak perlindungan hak cipta berada pada ekspresi orisinal dari fakta tersebut,” jelasnya dalam sambutan pembukaan acara yang berlangsung di The Patra Hotel Bali.

Dia menambahkan, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Situasi ini menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan karya, distribusi, dan pemanfaatannya secara komersial tetap menghormati hak pihak yang telah menghasilkan karya tersebut.

Dia menegaskan bahwa pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta tepercaya.

1. Hasilkan tiga keluaran konkret

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia (IDN Times/Uni Lubis)

Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui forum tersebut yang diharapkan menghasilkan tiga keluaran konkret. Supratman menyebutkan, yang pertama adalah rumusan pemahaman dan prinsip bersama ASEA mengenai pentingnya perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik.

“Kedua, rekomendasi awal untuk memperkuat kolaborasi dan interoperabilitas lintas yuridiksi, termasuk melalui pertukaran informasi serta identifikasi praktik baik. Yang ketiga adalah awal tindak lanjut untuk mendorong pemanfaatan karya jurnalistik yang transparan dan remunerasi yang adil guna mendukung keberlanjutan profesi jurnalis serta ekosistem informasi digital yang sehat,” lanjutnya.

Hasil dari forum tersebut pun diharapkan menjadi dasar bagi dialog lanjut dan kerjasama teknis yang realistis, terukur, serta tetap menghormati hukum nasional masing-masing negara. Menurutnya, ASEAN memiliki ruang besar untuk memperkuat kerjasama tersebut.

“Kita tidak harus memiliki aturan yang sepenuhnya sama untuk bergerak menuju tujuan bersama. Melalui dialog yang konsisten, saling percaya, dan langkah praktis, kita dapat membangun lingkungan digital yang menghormati hak, mendukung jurnalisme yang bertanggung jawab, dan melayani kepentingan masyarakat,” jelasnya.

2. Platform digital dan AI jadi sorotan dalam forum

Pembukaan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area (IDN Times/Uni Lubis)

Selain distribusi konten digital, pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan teknologi AI turut menjadi perhatian dalam forum tersebut. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital.

Platform digital memperoleh manfaat besar dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan yang dihasilkan melalui distribusi konten. Sedangkan jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu mendapatkan bagian nilai ekonomi yang sepadan.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” terangnya pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan etika dan keberlanjutan jurnalisme. Jika karya jurnalistik tidak memiliki fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi juga dapat terdampak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media. Sehingga, kebijakan pelindungan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik. Di Indonesia, pelindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas,” ujar Fifi.

Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan. Menurut Fifi, kebijakan yang dikembangkan juga perlu memperhatikan keberlanjutan perusahaan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.

3. Indonesia mendorong penguatan kebijakan hak cipta jurnalistik

Pembukaan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area (dok.pribadi/Natalia Indah)

Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menjelaskan forum tersebut menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.

“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan. Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” tutur Hermansyah.

Dia menambahkan, DJKI mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik. Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.

Pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa.

“Meski demikian, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya. Melalui penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional, Indonesia mendorong ekosistem digital yang inovatif sekaligus menghormati hak serta nilai ekonomi karya jurnalistik,” terangnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article