Badung, IDN Times - Perlindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital menjadi isu utama dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area yang digelar di Kabupaten Badung, Sabtu (10/10/2026). Forum ini mempertemukan perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual untuk membahas penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di era digital serta kecerdasan artifisial (AI).
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengatakan perkembangan teknologi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik. Menurutnya, jurnalis serta organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang layak dari karya yang telah mereka hasilkan.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat. Pada dasarnya, hukum hak cipta memegang prinsip dasar bahwa berita harian, data, maupun fakta mentah tidak dapat diklaim sebagai kepemilikan eksklusif siapa pun. Siapa saja berhak memberitakan sebuah peristiwa yang terjadi di lapangan, namun letak perlindungan hak cipta berada pada ekspresi orisinal dari fakta tersebut,” jelasnya dalam sambutan pembukaan acara yang berlangsung di The Patra Hotel Bali.
Dia menambahkan, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Situasi ini menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan karya, distribusi, dan pemanfaatannya secara komersial tetap menghormati hak pihak yang telah menghasilkan karya tersebut.
Dia menegaskan bahwa pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta tepercaya.
