Denpasar, IDN Times - Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kabupaten Banyuwangi berinisial AD (22) ditetapkan tersangka kasus pencurian perhiasan oleh Kepolisian Sektor Denpasar Timur.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan tersangka secara bertahap dari dompet, tas, celengan serta mengambil dua cincin emas di rumah majikannya Putu Oka Sudarsana (32) di Banjar Batur Sari, Desa Kesiman Kertalangu.
"Korban mengalami kerugian sekitar 11,5 juta yang terdiri dari uang tunai 6,5 juta serta dua buah cincin emas milik anaknya," terangnya pada Rabu (11/3/2026).
