Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ART di Denpasar Timur Curi Perhiasan Majikan
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
  • ART asal Banyuwangi berinisial AD (22) ditangkap Polsek Denpasar Timur karena mencuri uang dan perhiasan milik majikan di Banjar Batur Sari, dengan total kerugian sekitar Rp11,5 juta.
  • Aksi pencurian terungkap setelah korban iseng memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mengambil uang dari dompet di kamar tidur, lalu melapor ke polisi keesokan harinya.
  • Pelaku mengaku mencuri secara bertahap dan menjual perhiasan hasil curian untuk kebutuhan hidup; kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan barang bukti uang tunai Rp400 ribu serta pakaian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada mbak kerja di rumah orang namanya AD. Dia ambil uang dan cincin emas punya majikannya, Pak Putu. Uangnya banyak hilang dari dompet dan celengan. Pak Putu lihat di kamera dan tahu siapa yang ambil. Polisi datang dan tangkap AD di kosnya. Sekarang AD dibawa ke kantor polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kabupaten Banyuwangi berinisial AD (22) ditetapkan tersangka kasus pencurian perhiasan oleh Kepolisian Sektor Denpasar Timur.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan tersangka secara bertahap dari dompet, tas, celengan serta mengambil dua cincin emas di rumah majikannya Putu Oka Sudarsana (32) di Banjar Batur Sari, Desa Kesiman Kertalangu.

"Korban mengalami kerugian sekitar 11,5 juta yang terdiri dari uang tunai 6,5 juta serta dua buah cincin emas milik anaknya," terangnya pada Rabu (11/3/2026).

1. Pencurian terungkap dari rekaman CCTV tidak sengaja dibuka

Ilustrasi CCTV (Unsplash.com/Max Böhme)

Ketut mengatakan, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.36 Wita, seusai mandi korban iseng mengecek rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Dalam salah satu rekamannya tampak tangan dan bagian badan pelaku sedang mengambil uang di dalam dompet di atas meja kamar tidur senilai Rp500 ribu.

Korban kemudian mengecek perhiasan emas berupa cincin emas milik anaknya yang disimpan di rak sebelah dompet di atas meja kamar tidur juga raib. Selain itu celengan korban yang diperkirakan senilai Rp6 juta hilang.

"Korban mengetahui uang dan barangnya hilang itu setelah iseng mengecek rekaman CCTV," ungkap Ketut.

2. Barang bukti hanya uang tunai Rp400 ribu dan pakaian

ilustrasi celengan uang rupiah (vecteezy.com/Miftachul Huda)

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian, Jumat (6/3/2026). Pelaku dibekuk di salah satu rumah kos di Jalan Sekar Sari pada hari yang sama, beberapa saat setelah laporan korban diterima kepolisian.

Saat ditangkap AD sedang duduk-duduk di kosannya. Hasil interogasi pelaku kemudian mengakui perbuatannya sehingga dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur.

"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 400 ribu dan pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian," ungka Ketut.

3. Tersangka beraksi bertahap sehingga korban tidak curiga

ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)

Setelah dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur dan menjalani pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku telah menjual perhiasan tersebut di pinggir jalan. Pencurian itu dilakukan beberapa hari sebelum ketahuan majikannya.

Pelaku mengambil uang dua kai di dalam celengan, tiga kali di celana panjang korban, satu kali ditas ransel korban, satu kali di dompet dan juga perhiasan.

"Tersangka dijerat pasal 476 KUHP. Uang hasil curian untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Ketut.

Editorial Team