Jerinx Bebas Cuti Bersyarat, Ini Penjelasan dan Syaratnya

Jerinx SID kini bebas cuti bersyarat

I Gede Aryastina atau lebih dikenal dengan nama Jerinx atau JRX bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Selasa (2/8/2022). Jerinx bebas setelah permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.

Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Lalu, apakah cuti bersyarat itu? Berikut ini penjelasan bebas cuti bersyarat.

Baca Juga: Hukum Adat Lokika Sanggraha di Bali, Perempuan Mencari Keadilan  

1. Pengertian cuti bersyarat

Jerinx Bebas Cuti Bersyarat, Ini Penjelasan dan SyaratnyaIlustrasi di penjara. (unsplash.com/Dev Asangbam)

Mengutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakatan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pihak Jerinx mengajukan cuti bersyarat agar penabuh drum Superman Is Dead (SID) tersebut bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan kerabatnya. Tentunya, ada beberapa syarat yang harus dilakukan saat menjalani proses cuti bersyarat.

Baca Juga: Tips Lepas dari Pernikahan Tak Sehat di Mata Hukum

2. Syarat pengajuan cuti bersyarat

Jerinx Bebas Cuti Bersyarat, Ini Penjelasan dan SyaratnyaIlustrasi di penjara. (unsplash.com/Milad Fakurian)

Mengutip dari situs Lapas-narkotikajkt.com, untuk mengajukan cuti bersyarat bagi warga binaan atau narapidana, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Pidana paling lama 1 tahun 6 bulan
  2. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir bagi pidana umum, dan 9 bulan bagi narapidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainnya
  4. Membayar lunas lenda dan uang pengganti bagi tindak pidana korupsi, dan bagi tindak pidana terorisme harus juga telah menunjukan kesadaran dan penyesalan, dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis, dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Warga Negara Asing (WNA)
  5. Cuti bersyarat diberikan paling lama 4 bulan.

3. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan cuti bersyarat

Jerinx Bebas Cuti Bersyarat, Ini Penjelasan dan SyaratnyaIlustrasi dokumen. (unsplash.com/Scott Graham)

Untuk pengajuan cuti bersyarat diperlukan beberapa dokumen antara lain:

  • Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  • Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment risiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  • Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan cuti bersyarat ke Kejaksaan Negeri
  • Salinan Register F
  • Salinan daftar perubahan
  • Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  • Surat Jaminan Keluarga
  • Bagi narapidana terorisme diberikan syarat tambahan dengan melengkapi dokumen surat keterangan telah mengikuti program derikalisasi dari Kepala Lapas/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Bagi narapidana korupsi harus melampirkan bukti pembayaran denda dan uang pengganti
  • Khusus bagi narapidana pemasyarakatan WNA, harus melengkapi syarat dokumen, surat jaminan tidak melarikan diri, dan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar/Konsulat Negara, keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan narapidana di wilayah Indonesia. Syarat kedua adalah surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi/pejabat yang ditunjuk, isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. Syarat ketiga adalah surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan kejahatan transnasional terorganiasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.

4. Tata cara pemberian cuti bersyarat

Jerinx Bebas Cuti Bersyarat, Ini Penjelasan dan SyaratnyaIlustrasi penjara. (unsplash.com/Larry Farr)

Ada beberapa prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan cuti bersyarat. Proses pengajuan cuti bersyarat sekitar 15 hari, tanpa dipungut biaya alias gratis. Prosedur tersebut antara lain:

  • Pihak narapidana mengajukan cuti bersyarat dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan
  • TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian cuti bersyarat kepada Kepala Lapas
  • Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian cuti bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian cuti bersyarat kepada Kepala Kanwil
  • Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian cuti bersyarat berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil, untuk kasus pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  • Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan cuti bersyarat atas persetujuan Direktur Jenderal.

5. Hal-hal yang menghambat pemberian cuti bersyarat

Jerinx Bebas Cuti Bersyarat, Ini Penjelasan dan SyaratnyaIlustrasi di penjara. (unsplash.com/Karsten Winegeart)

Tidak semua narapidana bisa mendapatkan persetujuan untuk menerima cuti bersyarat. Ada beberapa hal yang dapat menghambat pemberian cuti bersyarat seperti yang dikutip dari jurnal berjudul "Pelaksanaan Pemberian cuti bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kerobokan Denpasar" yang ditulis oleh I Kadek Niko Suardi, Ida Bagus Surya Dharma Jaya, Sagung Putri ME Purwani dari Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana, yaitu:

  • Narapidana mempunyai tempat tinggal yang tidak jelas sehingga menyulitkan pihak lapas untuk menghubungi keluarga tersebut
  • Narapidana melakukan pelanggaran di Lapas, sehingga mereka tidak mendapatkan hak-hak mereka
  • Hasil putusan sidang dari pengadilan yang memerlukan waktu lama, sehingga akan memperlambat proses pengajuan cuti bersyarat.

Ketika seorang narapidana menerima pembebasan melalui cuti bersyarat, ia bisa menjalankan aktivitas sebagai masyarakat biasa. Hanya saja yang membedakannya adalah narapidana tersebut dikenakan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ditunjuk. Untuk Jerinx, ia wajib melaporkan diri secara rutin ke Bapas Kelas I Denpasar.

Ari Budiadnyana Photo Community Writer Ari Budiadnyana

Menulis dengan senang hati

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya