Badung, IDN Times – Masih ingat dengan Putri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren Christie? Ia harus menanggung konsekuensi atas keputusan pailit perusahaan PT Indo Bhali Makmurjaya. Fannie Lauren Christie sebagai pemilik saham mayoritas, sementara suaminya, Valerio Tocci, sebagai warga Italia juga harus menghadapi konsekuensi hukum di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keputusan pailit ini dikeluarkan Pengadilan Niaga Surabaya, Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya yang dijatuhkan pada 19 September 2024. Kuasa Hukum Luca Simioni dkk, Erdia Christina, mengatakan putusan pailit ini menandai berakhirnya upaya hukum PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci.
“Mereka sebelumnya ingin menghindari kewajiban membayar kerugian sebesar USD 7.095.680 (sekitar Rp113 miliar) kepada Luca Simioni, Thomas Gerhard Huber, dan Arturo Barone,” ungkapnya, Senin (30/9/2024).