Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aparat menggagalkan penyelundupan burung berkicau di Pelabuhan Padangbai, Bali.
Aparat menggagalkan penyelundupan burung berkicau di Pelabuhan Padangbai, Bali. (Dok. IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Polisi menemukan total sebanyak 172 kotak berisi sekitar 6.860 ekor burung kicau ilegal tanpa dokumen karantina atau izin resmi.

  • Sopir truk dan kernetnya ditangkap setelah dijanjikan upah Rp3 juta untuk mengangkut burung-burung tersebut ke Bali.

  • Seluruh burung kicau beserta barang bukti lainnya diamankan untuk proses hukum, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penyelundupan satwa.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Karangasem, IDN Times - Kasus penyelundupan satwa liar kembali terungkap di jalur penyeberangan Bali-Nusa Tenggara Barat (NTB). Aparat keamanan menggagalkan pengiriman ribuan burung kicau ilegal di kawasan Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Rabu (21/1/2026) dini hari.

Kapolsek Padangbai, Kompol I Wayan Gede Wirya mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan yang baru turun dari kapal penyeberangan KMP Dharma Ferry VIII asal Pelabuhan Lembar, NTB.

Sekitar pukul 00.15 Wita, petugas mencurigai sebuah truk bernomor polisi AG 9808 EF yang melintas di Pos 2 pelabuhan. "Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, aparat menemukan ratusan boks berisi burung kicau dalam jumlah besar," ujar Kompol I Wayan Gede Wirya.

1. Terdapat 172 kotak dan berisi 6.860 ekor burung kicau

Aparat menggagalkan penyelundupan burung berkicau di Pelabuhan Padangbai, Bali. (Dok. IDN Times/istimewa)

Polisi menemukan total sebanyak 172 kotak berisi sekitar 6.860 ekor burung dari berbagai jenis. Barang bukti itu pun disita untuk penyelidikan lebih lanjut. Apalagi, seluruh satwa tersebut tidak disertai dokumen karantina maupun izin pengangkutan resmi.

Kompol Wirya menjelaskan, burung-burung tersebut terdiri atas berbagai spesies, antara lain manyar, manyar jambul, prenjak kepala merah, pleci, konin, sogon, pipit zebra, sri gunting, serta prenjak gunting.

“Pengangkutan satwa tanpa dokumen resmi ini jelas melanggar ketentuan karantina dan berpotensi membahayakan kelestarian serta kesehatan hewan,” ujar Kompol Wirya.

2. Sopir dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk membawa burung itu ke Bali

Aparat menggagalkan penyelundupan burung berkicau di Pelabuhan Padangbai, Bali. (Dok. IDN Times/istimewa)

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sopir truk bernama Moh Hanifullah (46), warga Kota Malang, bersama kernetnya Mawardi (27), asal Lombok Tengah. Keduanya mengaku hanya bertugas mengangkut muatan tersebut atas permintaan seseorang.

Menurut pengakuan sopir, pengiriman burung kicau tersebut dijanjikan upah sebesar Rp3 juta. Tawaran itu diterima karena truk yang dikemudikannya dalam kondisi kosong saat kembali ke Bali.

3. Polisi mendalami kemungkinan jaringan penyelundupan satwa

Aparat menggagalkan penyelundupan burung berkicau di Pelabuhan Padangbai, Bali. (Dok. IDN Times/istimewa)

Saat ini, seluruh burung kicau beserta barang bukti lainnya telah diserahkan dan diamankan di Kantor Karantina Pertanian untuk penanganan serta proses hukum lebih lanjut.

Aparat masih mendalami jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. "Kami masih dalami, apakah ini ada kaitannya dengan jaringan penyelundupan satwa," ungkap dia.

Editorial Team