Badung, IDN Times - Selain menyoroti isu rute penerbangan menuju negara-negara di kawasan Timur Tengah, pihak Imigrasi Ngurah Rai turut membahas antisipasi potensi overstay atau kelebihan masa tinggal di Bali.
Upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan. Sehingga, mereka berpotensi tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai jadwal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan bagi penumpang dengan masa izin tinggal yang hampir atau telah berakhir akibat situasi darurat penerbangan, dapat segera melapor. Pelaporan ini dapat menuju ke Kantor Imigrasi atau Pos Layanan Keimigrasian di bandara untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon penumpang tujuan internasional, khususnya rute transit Timur Tengah, untuk secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai masing-masing serta berkoordinasi dengan pihak maskapai sebelum menuju bandara", jelas Bugie.
Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi force majeure atau darurat akibat gangguan penerbangan internasional. Bugie memastikan setiap kasus akan ditangani secara profesional yang menjunjung prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik.
