Denpasar, IDN Times - Dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022 dinilai banyak kejanggalan. Terutama besaran kerugian yang diungkap jaksa berupa kerugian keuangan Negara sekitar Rp105.390.206.993, dan Rp3.945.464.100. Selain itu, juga merugikan perekonomian Negara sekitar Rp334.572.085.691.
Hal ini dipertanyakan oleh Tim Kuasa Hukum dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/4/2023) lalu. Lalu berapa nominal sebenarnya dana SPI yang bermasalah tersebut?