Angka Kerugian SPI Unud Dinilai Janggal, Benarkah?

Denpasar, IDN Times - Dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022 dinilai banyak kejanggalan. Terutama besaran kerugian yang diungkap jaksa berupa kerugian keuangan Negara sekitar Rp105.390.206.993, dan Rp3.945.464.100. Selain itu, juga merugikan perekonomian Negara sekitar Rp334.572.085.691.
Hal ini dipertanyakan oleh Tim Kuasa Hukum dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/4/2023) lalu. Lalu berapa nominal sebenarnya dana SPI yang bermasalah tersebut?
1. Ada selisih angka Rp114 miliar yang diperdebatkan oleh Unud

Perjuangan Tim Kuasa Hukum Unud untuk mencabut status tersangka yang disandang oleh Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, di Pengadilan Negeri Denpasar kembali disorot. Pasalnya sidang kedua Praperadilan tersebut mempertanyakan jumlah kerugian yang disebutkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebelumnya.
Kuasa Hukum Unud, Gede Pasek Suardika, mengaku bingung dengan hitung-hitungan jaksa penyidik Kejati Bali. Ia menilai, dalam sangkaan pihak Kejati Bali menyatakan Rektor Unud telah merugikan Negara mencapai Rp449 miliar.
Sementara berdasarkan catatan Unud, dana SPI bermasalah tersebut sebesar Rp335 miliar. Jika dihitung, maka terdapat selisih angka sekitar Rp114 miliar.
"Bagaimana bisa dikorupsi semua," tanyanya.
2. Kuasa Hukum Unud menyebut tidak ada keberatan dari orangtua mahasiswa soal besaran kelebihan SPI

Sementara itu Kuasa Hukum Unud yang lain, I Nyoman Sukandia, juga mempersoalkan soal kerugian sarana dan prasarana yang diungkap senilai Rp105 miliar. Sedangkan menurutnya anggaran dana untuk sarana dan prasarana diajukan melalui lewat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp1,013 triliun.
Sukandia sebelumnya juga mengakui ada kelebihan setoran SPI senilai Rp1,8 miliar yang terjadi akibat kesalahan sistem. Namun dana itu tidak langsung dikembalikan oleh pihak Unud kepada orangtua mahasiswa, dengan alasan menunggu ada pihak orangtua atau mahasiswa yang mengajukan keberatan, dan meminta kembali dana yang sudah mereka setor.
"Saya pernah sampaikan itu. Kalau ada masyarakat salah transfer kami fasilitasi," katanya.
Sistem error yang disampaikan, misalnya terdapat mahasiswa yang menulis jumlah setoran SPI sebesar Rp2 juta. Tapi di sistem hanya bisa memilih nominal Rp5 juta. Dalam kondisi tersebut, banyak mahasiswa yang takut tidak diterima karena tidak menyetor dana SPI, sehingga mereka rela menambah Rp3 juta.
3. Pilih menunggu alat bukti dari Kejati Bali

Saat ini pihak Kuasa Hukum Unud memilih menunggu alat bukti dari penyidik Kejati Bali, baik dalam menetapkan besarnya kerugian dana SPI yang disangkakan, beserta alat bukti penetapan status tersangka kepada Rektor Unud pada 8 Maret 2023 lalu.
"Kami tunggu alat buktinya (dari jaksa)," terang Gede Pasek.