Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, ketika merilis kasus narkoba pada Rabu (18/5/2022), mengatakan untuk kasus penangkapan atas tersangka I Made ADA alias Cik adalah residivis tahun 2018 dan baru keluar tahun 2020. Ia juga disebut sebagai bandar atau pengedar dalam jumlah besar.
Sementara untuk anggota TNI, lanjut Ranefli, ia bersama rekannya yang bekerja sebagai sopir pariwisata ditangkap pada saat petugas melakukan patroli di TKP.
"Mereka terlihat mencurigakan karena mencari sesuatu di tempat gelap dengan bantuan senter handphone. Saat dicegat, oknum TNI beserta rekannya sempat kabur dan berhasil diamankan petugas. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti milik NS (oknum TNI) berada di belakang badannya karena berusaha dibuang," ujarnya.
Karena mencoba membuang barang bukti, polisi lantas meminta NS mengambil barang tersebut dan mengakui bahwa itu miliknya.
"Saat ini ia sudah diperiksa dan ia mengaku bersalah," imbuh Ranefli.