Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251001-WA0012.jpg
Polsek Baturiti (Dok.IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Pelaku membeli tomat kepada korban sebelum melakukan penjambretan

  • Pelaku berhasil ditangkap oleh warga setelah melarikan diri

  • Polres Tabanan akan mengambil tindakan tegas kepada pelaku

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times- Pemberitaan mengenai oknum anggota Polsek Baturiti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (penjambretan) dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Kepolisian Resor (Polres) Tabanan. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku murni tindakan pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.

“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bayu Pati, Rabu, (1/10/2025).

1. Pelaku membeli tomat kepada korban sebelum melakukan penjambretan

ilustrasi sayur selada dan tomat (pexels.com/Victoria Emerson)

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berinisial Aiptu IWS ini berdinas sebagai Pemangku Sementara (PS) Kasi Humas Polsek Baturiti Polres Tabanan. Dalam aksinya, pelaku menjambret kalung seorang pedagang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng sekitar pukul 13.00 Wita, Selasa (30/9/2025).

Kronologi kejadiannya adalah sekitar pukul 08.00 Wita, korban membuka dagangan di rumahnya. Pukul 13.00 Wita, datang seorang laki-laki (pelaku) yang tidak korban kenal. Ia hendak membeli tomat seharga Rp10.000. Saat itu, pelaku memarkir sepeda motornya di sebelah selatan rumah yang berjarak sekitar 50 meter dari warung korban.

Korban menimbang dan memberikan tomat itu kepada pelaku. Pelaku sempat membayar tomat tersebut menggunakan uang lembaran Rp50.000. Ketika korban hendak mengambil uang kembalian, pelaku tiba-tiba memukul kepala bagian belakang korban menggunakan tongkat hitam sebanyak satu kali. Pelaku memegang korban dan mengambil kalung emas yang dipakai di lehernya.

2. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga

Ilustrasi TKP. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku lari ke arah sepeda motornya setelah menjambret kalung, dan korban berteriak meminta tolong. Pelaku kabur, dan menabrak mobil putih yang melintas di depannya. Akibatnya, pelaku terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang sebelah kanan, telinga mengalami bengkak, leher kebas, sakit di bagian kepala dan pusing. Korban saat ini masih menjalani perawatan dan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.

3. Polres Tabanan akan mengambil tindakan tegas kepada pelaku

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Bayu Pati mengatakan, sebagai langkah cepat serta antisipasi yang telah dilakukan, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah melakukan:

  • Mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres buleleng untuk diproses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Aiptu IWS

  • Melakukan komunikasi secara intens dengan silahturahmi ke korban dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan serta lembaga institusi Polri

  • Kapolres Tabanan bersedia mengobati korban hingga sembuh, dan akan mengganti segala kerugian yang diderita korban agar bisa beraktivitas kembali.

Menurut Bayu Pati, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku Aiptu IWS nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku memiliki beban utang hingga ratusan juta Rupiah, dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian. Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk mencuri kalung emas milik korban.

"Pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Proses hukum tetap dijalankan, baik pidana maupun etik internal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi. Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri.

Bayu Pati juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan warga agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” jelasnya.

Editorial Team