ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
Bayu Pati mengatakan, sebagai langkah cepat serta antisipasi yang telah dilakukan, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah melakukan:
Mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres buleleng untuk diproses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Aiptu IWS
Melakukan komunikasi secara intens dengan silahturahmi ke korban dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan serta lembaga institusi Polri
Kapolres Tabanan bersedia mengobati korban hingga sembuh, dan akan mengganti segala kerugian yang diderita korban agar bisa beraktivitas kembali.
Menurut Bayu Pati, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku Aiptu IWS nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku memiliki beban utang hingga ratusan juta Rupiah, dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian. Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk mencuri kalung emas milik korban.
"Pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Proses hukum tetap dijalankan, baik pidana maupun etik internal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi. Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri.
Bayu Pati juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan warga agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” jelasnya.