Barang bukti tombak milik tersangka. (IDN Times / Ayu Afria)
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, mengungkapkan bahwa satu peristiwa terjadi di Gang Gumitir, Jalan Letda Tantular, Kecamatan Denpasar Timur, pada Rabu (2/3/2022) pukul 16.30 Wita.
Kejadian bermula saat pelaku Wayan Kariasa alias Balon bersama korban dan temannya yang lain sedang pesta tuak. Pelaku mengaku tersinggung dengan ocehan korban bernama Wayan Tangkas. Pelaku yang semula duduk, langsung berdiri dan memukul korban. Pertengkaran keduanya kemudian dilerai oleh Gede Sariana. Namun ternyata Gede Sariasa pun akhirnya bernasib sama. Ia dipukul oleh pelaku hingga jatuh.
Pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam tombak. Pelaku kembali menemui korban dan menganiayanya. Korban ditinggalkan oleh pelaku di lokasi dan pelaku langsung berjalan pulang.
Dalam perjalanan pulang, pelaku menganiaya korban lainnya, bernama Cuplis, yang saat itu berpapasan dengannya. Pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku pukul 23.30 Wita di rumahnya.
“Kami melakukan upaya paksa dan penangkapan. Membawanya ke Polresta Denpasar. Sekarang sudah kami tahan di Rutan Polresta Denpasar. Berdasarkan keterangan dari korban dan tersangka ada kesalahpahaman dan komunikasi. Karena minum, ya mabuk,” ungkapnya.
Korban Wayan Herman Dika alias Wayan Tangkas (34), mengalami luka memar di bagian wajah, dua luka robek di kepala belakang, dan robek di dahi kanan. Korban Gede Sariana (47) mengalami luka memar di wajah. Sementara Kadek Minggu alias Cuplis, mengalami luka robek di kepala bagian belakang sebelah kanan.