Denpasar, IDN Times - Sejak banjir bandang di Bali, isu tata ruang semakin menguat dibahas. Warga internet (warganet) mulai melaporkan adanya kasus alih fungsi lahan di sekitar wilayah mereka.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, mulai bergerak dengan membentuk suatu panitia khusus bernama Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP). Pansus ini kerap menyidak bangunan akomodasi pariwisata yang dibangun pada beberapa titik yang dinilai melanggar regulasi tata ruang Bali.
Pembongkaran besar-besaran satu di antaranya berada di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Tumpang-tindih sistem perizinan penyewaan lahan di Bali, membuat ratusan pekerja kehilangan pekerjaannya.
Bangunan berupa hotel hingga restoran itu telah rata dengan tanah, sejak pembongkaran pada bulan Juli 2025 lalu. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Somvir mengatakan, pembongkaran secara masif terhadap bangunan eksisting akan berdampak pada iklim investasi di Bali.
“Dan orang yang mau tanam modal itu, kalau hanya Provinsi Bali terlalu banyak kita sidak, ganggu-ganggu siapa mau tanam modal itu, harus pikirkan kita,” ujar Somvir di Kantor DPRD Bali pada Senin (10/11/2025).
