Setelah mengantongi cukup alat bukti, Kejaksaan Negeri Klungkung langsung menetapkan tiga tersangka sekaligus dalam kasus itu. Yakni anggota DPRD Klungkung dari fraksi Golkar, I Gede Gita Gunawan, selaku pemilik CV Bhuana Raya. Perusahaan itu merupakan rekanan yang mengerjakan proyek pemasangan instalasi biogas di Nusa Penida.
Sedangkan istrinya, Tiarta Ningsih juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai direktur CV Bhuana Raya, dan Made Catur Adnyana oknum PNS di Pemkab Klungkung yang memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu.
Tiarta Ningsih ditetapkan sebagai tersangka dalam keadaan hamil tua. Ketika dikonfirmasi, Gita Gunawan mengatakan istirnya sampai syok saat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tidak tahu salah kami apa. Posisi saya saat itu pasif. Terkait posisi istri saya, semua instalasi biogas sudah terpasang. Sehingga ini di luar dugaan kami. Istri sempat syok kemarin, terlebih kondisinya saat ini hamil tujuh setengah bulan," ungkap Gita Gunawan ketika dikonfirmasi, Rabu (7/11).