Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pexels.com/Pixabay

Klungkung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi biogas di Nusa Penida tahun 2014 silam. Tidak tanggung-tanggung.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, I Gede Gita Gunawan, dan Istrinya Tiarta Ningsih, termasuk oknum PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Made Catur Adnyana.

1. Akibat ulah mereka, Negara mengalami kerugian hingga Rp792 juta

Tersangka Anggota DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi biogas ini ditangani Kejaksaan Negeri Klungkung sejak tahun 2015 silam. Hal ini berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perihal adanya proyek tidak termanfaatkan di Nusa Penida.

Setelah pihak kejaksaan turun lapangan, proyek tersebut merupakan pemasangan Biogas senilai Rp890 Juta, yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).

Kasus ini mulai digulirkan sejak tahun 2015 dengan memeriksa berbagai saksi, sembari menunggu hasil audit BPK terkait kerugian Negara. Hasil kerugian proyek tersebut baru turun sekitar bulan Agustus tahun 2018, dan diketahui nilainya mencapai Rp792 juta.

2. Tiarta Ningsih ditetapkan sebagai tersangka dalam kondisi hamil tua

Editorial Team

Tonton lebih seru di