Ilustrasi ijazah Pexels.com/Ekrulila
I Wayan Sukarta menjelaskan Nyoman Mujana diduga memalsukan ijazah pada tahun 2018 lalu saat penyerahan dokumen administrasi pendaftaran calon legislatif DPRD Kabupaten Klungkung dari Partai Perindo.
Ia diduga melampirkan ijazah orang lain, yakni ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 19 OC oh 0462947 atas nama I Ketut Rintayasa asal Desa Kutampi, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Ia diduga mengganti sejumlah data, termasuk nama pemegang STTB, tanggal lahir, serta identitas orangtua beserta foto.
“Setelah yang bersangkutan (Nyoman Mujana) terpilih sebagai anggota DPRD, muncul isu kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh yang bersangkutan. Kemudian pengurus DPW Perindo mengumpulkan seluruh anggota dewan dari Partai Perindo Provinsi Bali disertai perintah membawa ijazah asli. Saat itu yang bersangkutan mengumpulkan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar asli nomor, 19.oc.oh. 0462952 atas nama I Nyoman Mujana, nama orangtua Ni Ketut Ludri. Ini nomor ijazahnya kan berbeda dengan yang dilampirkan saat proses pencalegan,” ungkap Sukarta, Senin (23/5/2022).