Ilustrasi dana dan anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan bahwa program Desa Anti Korupsi bentukan KPK selain ditujukan untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai anti korupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, juga untuk memperbaiki tata laksana pemerintahan desa. Harapannya, dapat memberikan pemahaman serta meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
Adapun jumlah anggaran desa yang dikucurkan pemerintah pusat sejak tahun 2015-2021 telah mencapai Rp400,1 triliun. Dana desa ini diharapkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Faktanya angka kemiskinan di desa masih terbilang cukup tinggi, yaitu 12,53 persen per September 2021 atau sekitar 14,64 juta orang dari jumlah penduduk Indonesia,” jelasnya pada Jumat (8/7/2022).