Barang bukti kasus perbuatan cabul pada anak dibawah umur (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
Setelah hampir dua minggu memeriksa keterangan saksi, psikologis, visum korban, dan barang bukti, pelaku JS kemudian ditangkap di kos barunya daerah Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, pada Sabtu (4/2/2023).
Saksi yang diperiksa di antaranya ibu korban yang melihat secara langsung pelaku JS melakukan pelecehan, pendeta yang mendengar pengakuan korban, dan beberapa tetangga korban yang membenarkan jika DMI sering bermain ke kos JS.
"Modus dari pelaku ini adalah membujuk si anak untuk bermain ke kos dengan memberikannya mainan serta kadang diberi uang sebesar Rp35 ribu," terang Ranefli.
Saat ini korban belum bisa ditanyai langsung. Namun dari pemeriksaan psikologis terjadi perubahan sikap korban, terutama secara seksualitas. Meski dari hasil visum tidak menemukan tanda adanya pelecehan seksual karena kejadiannya sudah lama, tetapi pihak Polres Tabanan berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti seperti lube (pelumas untuk aktivitas seksual), pakaian korban pada saat kejadian, dan mainan yang digunakan untuk membujuk korban datang ke kos pelaku.