Anak Harus Diimunisasi Meski Ada Wabah COVID-19 dan PSBB

Denpasar, IDN Times - Imunisasi merupakan hak dasar bagi anak untuk tetap sehat dan tumbuh berkembang. Namun dalam situasi pandemik dan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), menyebabkan pelayanan ini tidak dilaksanakan oleh penyedia layanan kesehatan.
Lalu langkah apa sebaiknya yang harus dilakukan? Berikut penjelasan dari rilis yang diterima dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) melalui BNPB Provinsi Bali:
1.Berdasarkan SE Dirjen P2P, imunisasi anak harus tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, drg R Vensya Sitohang, menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan, melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Nomor SR.02.06/4/1332/2020 tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelayanan Imunisasi pada Anak Selama Masa Pandemik COVID-19 Kepada Seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kalau melihat SE itu, imunisasi tetap harus dilaksanakan meski ada COVID-19. Pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.